Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya

Selasa, 16 Februari 2010 – 14:30 WIB

JAKARTA - Sejak tahun 2008, permasalahan penataan ruang di daerah sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing, dalam rangka tugas dekonsentrasiKhususnya lagi, dalam hal pembinaan dan pengawasan penataan ruang wilayah di kabupaten/kota.

"Sebagai contoh, pada tahun yang sama dibentuk Balai Informasi Penataan Ruang di Sanur, Bali, dengan tugas untuk penyebarluasan informasi dan pelatihan di bidang ini," ungkap Imam Santoso Ernawi, saat menjalani RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/2).

Menurut Imam, dalam tahun yang sama, juga telah dilakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRKSN), yang dilaksanakan dalam satu paket kegiatan yang bersifat utuh, termasuk juga beberapa rencana rincinya, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang

BACA JUGA: PU Janji Selesaikan Konflik Tata Ruang

"Kegiatan tersebut juga diberikan sebagai pemberian bantuan teknik penataan ruang kepada daerah yang telah menerima penghargaan PKPD-PU," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Imam, di tahun 2009, kemudian juga diselenggarakan kegiatan yang mengundang prakarsa masyarakat dan pemda, dalam pengembangan kota berkelanjutan, serta pembentukan SUD
Kemudian dalam rangka implementasi Perppu Nomor 54 Tahun 2008, juga telah dilaksanakan kegiatan peningkatan tata ruang yang berbasis masyarakat di bagian hulu, tengah dan hilir, kawasan Jabodetabekjur.

"Diharapkan kawasan ini nantinya akan menjadi contoh kawasan lainnya, yang akan ditingkatkan hingga tingkat mikro dan makro," pungkasnya

BACA JUGA: Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo

BACA JUGA: Mendagri Kejar Opini WTP

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 57 Daerah Belum Selesaikan RTRW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler