PU Janji Selesaikan Konflik Tata Ruang

Selasa, 16 Februari 2010 – 14:08 WIB

JAKARTA - Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU, berjanji akan mempercepat penyelesaian Standar, Pedoman dan Manual PR dan peningkatan efektivitas penerapan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerahHal ini disebutkan akan dilakukan dengan mengefektifkan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan tata ruang.

Imam Santoso Ernawi, Dirjen Tata Ruang Kementerian PU menjelaskan bahwa dalam tahun anggaran 2009, jumlah anggaran yang telah digunakan dalam program penataan ruang, termasuk sosialisasi yang dilakukan, telah menghabiskan dana sebesar Rp 321.190.506.000

BACA JUGA: Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo

Namun nyatanya, hal itu belumlah bisa menyelesaikan konflik tata ruang yang ada, khususnya sejak tiga tahun Undang-undang tentang Tata Ruang diberlakukan.

Oleh karena itu, dikatakan Imam pula, saat evaluasi anggaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (16/2), di Jakarta, dalam tahun 2010 ini, pemerintah diharapkan akan mampu menyelesaikan permasalahan RTRW yang ada
Upaya ke arah itu katanya, sudah mulai dilakukan sejak 3 Februari 2010 lalu, di mana sudah ada 10 provinsi yang telah mendapatkan persetujuan substansi

BACA JUGA: Mendagri Kejar Opini WTP

Masing-masing yakni Sulawesi Utara, Bali, Maluku, Sumatera Barat, Lampung, DIY, Jawa Barat, NTB, Papua Barat, serta Maluku Utara.

"Sepuluh daerah tersebut sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PU mengenai RTRWP, sementara sisanya yang saat ini sedang diproses oleh Kementerian PU dan Kehutanan, ditargetkan selesai pada bulan Desember 2010 mendatang," ujar Imam pula.

"Kemudian, ada tujuh provinsi yang menjadi target dari sasaran 100 hari penyelesaian konflik (berikutnya), di antara adalah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur," jelasnya lagi.

Menurut Imam pula, program penyelesaian konflik penataan ruang ini juga akan dilaksanakan dalam enam bulan program sasaran persetujuan substansi
Di antaranya adalah terhadap NAD, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, serta Papua.

"Kemudian sasaran sampai akhir Desember 2010, adalah 33 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan substansi RTRW dari Kementerian PU," katanya, sambil menambahkan bahwa untuk mencapai target tersebut, tentu diperlukan dukungan dari semua pihak dalam peningkatan penyelenggaraan penataan ruang termasuk dari sisi legislasi dan penganggaran.

"Pengembangan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang perlu melalui peningkatan sumber daya manusia, pembinaan PPNS, pencapaian SPM, serta perlunya upaya percepatan RTRW bagi daerah yang sampai saat ini belum melakukan sama sekali revisi RTRW," harapnya pula

BACA JUGA: 57 Daerah Belum Selesaikan RTRW

(oji/yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fee BPD, SBY Diminta Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler