Kades Ancam Pemerintah dengan Aksi Demo

Selasa, 16 Februari 2010 – 14:07 WIB

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Parade Nusantara mengancam pemerintah pusat dengan aksi demo yang akan digelar pada 22 Februari 2010 mendatang, dengan mengerahkan sedikitnya 50 ribu massa, terdiri dari para kepala dan perangkat desa seluruh Indonesia"Aksi demo akan digelar di dua tempat, masing-masing di Kementerian Dalam Negeri dan di DPR," tegas Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, usai diterima Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).

Sudir menjelaskan, substansi tuntutan Parade Nusantara hanya satu, yaitu DPR dan pemerintah harus segera membahas dan menetapkan Undang-undang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Pembangunan Pedesaan

BACA JUGA: Mendagri Kejar Opini WTP

"Ada empat poin pokok dari dua undang-undang tersebut di atas
Pertama, soal penyesuaian masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 10 tahun

BACA JUGA: 57 Daerah Belum Selesaikan RTRW

Kedua, menghapus periodesasi kepala desa yang hanya dua periode menjadi batasan usia 60 tahun
Ketiga, soal biaya Pilkades yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten/kota, bukan ditanggung oleh desa masing-masing, serta keempat, alokasi dana desa sebesar 10 persen langsung dari APBN," ungkapnya.

Sudir Santoso menegaskan, perjuangan ini sesungguhnya sudah dimulai semenjak tahun 2006 lalu

BACA JUGA: Fee BPD, SBY Diminta Turun Tangan

Tapi hingga kini belum satupun terwujudMalah katanya, desa telah diperlakukan secara tidak adil dalam berbagai hal, seperti di bidang ekonomi terjadi stigma oleh para pelaku bisnis dan penyelenggara negara yang mana desa diidentikan sebagai penyedia row material dan tenaga kerja yang murah.

"Hal itu tergambar dalam politik anggaranPemerintah desa selalu diperlakukan tidak adilUndang-undang perimbangan keuangan hanya dapat dilakukan dari pemerintah pusat sampai ke pemda kabupaten/kota," katanya.

Perlakuan tidak adil tersebut, kata Sudir lagi, juga terjadi di sektor politikDinamika perkembangan politik demokrasi di Indonesia hanya dinikmati oleh presiden, menteri, gubernur, serta bupati/walikotaTidak demikian halnya dengan aparat pemerintah desaKepala desa dan perangkat desa justru diharamkan jadi pengurus partai politik.

"Ini jelas sangat diskriminatif dan memasung hak politik para kepala desa dan perangkatnya, hingga rakyat desa terus-menerus jadi obyek politik," imbuhnya.

Sementara dari sisi hukum, sejak berakhirnya rezim orde baru, kata Sudir, negeri ini tidak pernah mempunyai UU khusus tentang pemerintahan desa, seiring dicabutnya UU No5/1979 yang diganti dengan UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah"Ini sangat tidak logis dan tidak realistis, karena selaku garda terdepan, pemerintahan Indonesia memiliki lebih 72 ribu pemerintahan desa yang saat ini berjalan tidak optimal," katanya.

Terakhir, Sudir menegaskan bahwa jika DPR dan pemerintah tidak juga mulai membahas UU Pemerintahan Desa dan UU Pembangunan Desa, maka seluruh kepala desa dan perangkatnya akan memboikot tugas-tugas perbantuan seperti menghentikan penarikan pajak"Jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah menghentikan tugas-tugas pokok seperti pelayanan kepada seluruh masyarakat desa," tegas Sudir Santoso pula(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tegaskan Honor Muspida Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler