JAKARTA--Prediksi kekosongan jabatan wali kota Manado akan diisi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Robby Mamuaja, ternyata melesetSesuai Keputusan Mendagri No 132.71/-548 Tahun 2009, ditetapkan yang menjadi penjabat Walkot Manado adalah Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang (SHS).
Dalam Kepmendagri tersebut disebutkan juga sebagai penjabat Walkot Manado, Sinyo selaku gubernur dapat menunjuk pelaksana tugas harian sampai dengan ditetapkan keputusan lebih lanjut
BACA JUGA: Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan
“Meski ada pelaksana tugas harian, tanggung jawab penuh ada pada penjabatnya dalam hal ini pak SarundajangDijelaskan Saut, siapapun bisa ditunjuk gubernur jadi pelaksana tugas harian, dengan catatan harus birokrat murni
BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY
“Pelaksana tugas harian bukan jabatan politis, jadi yang berhak duduk di situ harus orang birokrat,” cetusnya.Masih dalam Kepmendagri tersebut ditetapkan, Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Plt walkot periode 2005-2010, sampai ada putusan hukum tetap
BACA JUGA: Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK
Saat ini status Abdi adalah terdakwa dan masih menjalani persidangan(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Unand Diminta Pelihara Kebebasan Berpikir
Redaktur : Tim Redaksi