Gubernur Rangkap Jabatan Wako Manado

Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:57 WIB

JAKARTA--Prediksi kekosongan jabatan wali kota Manado akan diisi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Robby Mamuaja, ternyata melesetSesuai Keputusan Mendagri No 132.71/-548 Tahun 2009, ditetapkan yang menjadi penjabat Walkot Manado adalah Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang (SHS).

Dalam Kepmendagri tersebut disebutkan juga sebagai penjabat Walkot Manado, Sinyo selaku gubernur dapat menunjuk pelaksana tugas harian sampai dengan ditetapkan keputusan lebih lanjut

BACA JUGA: Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan

“Meski ada pelaksana tugas harian, tanggung jawab penuh ada pada penjabatnya dalam hal ini pak Sarundajang
Yang harus diingat di Manado tidak ada kekosongan jabatan,” tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang, Jumat (21/8) sore.

Dijelaskan Saut, siapapun bisa ditunjuk gubernur jadi pelaksana tugas harian, dengan catatan harus birokrat murni

BACA JUGA: Warga NTB Demo SBY

“Pelaksana tugas harian bukan jabatan politis, jadi yang berhak duduk di situ harus orang birokrat,” cetusnya.

Masih dalam Kepmendagri tersebut ditetapkan, Wakil Wali Kota Manado Abdi Buchari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Plt walkot periode 2005-2010, sampai ada putusan hukum tetap
Abdi juga tersangkut masalah karena dugaan korupsi Manado Beach Hotel

BACA JUGA: Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK

Saat ini status Abdi adalah terdakwa dan masih menjalani persidangan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unand Diminta Pelihara Kebebasan Berpikir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler