Gubernur Sumut Dicekal

Jumat, 07 Mei 2010 – 16:10 WIB

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur Sumut Syamsul ArifinPerintah cekal ini berlaku setahun ke depan, terhitung sejak 16 April 2010.  Dengan demikian, selama setahun ke depan Syamsul dilarang bepergian ke luar negeri

BACA JUGA: Sjahril Djohan Minta Susno Tak Jadi Penakut

Dikeluarkannya surat cekal ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi sejumlah wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jumat (7/5)
Menurut Deputy Penindakan KPK, Ade Rahardja, pihaknya memang sudah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Syamsul.

Mengenai mengapa Syamsul tidak ditahan saja, KPK beranggapan Syamsul bisa bersikap kooperatif

BACA JUGA: Air Bersih Masih Krisis, SBY Gagal Capai Target MDGs

Plt Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, bahwa sampai saat ini tim penyidik sedang mengembangkan penyidikan.

"Apabila yang bersangkutan kooperatif, tidak lari atau tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan masih dipertimbangkan untuk tidak dilakukan," ujar Jasin di acara perbincangan pimpinan KPK dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (6/5) lalu.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto
Alasan yang disampaikan KPK, Syamsul belum ditahan karena bersikap baik

BACA JUGA: Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri

"Selama tersangka tidak melakukan intimidasi kepada pelapor saya kira pertimbangan tidak ditahan dulu," lanjut Bibit.

Seperti diketahui, KPK baru mengumumkan status Syamsul naik menjadi tersangka pada 20 April 2010Saat itu Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan sudah dilakukan pekan laluJadi, kemungkinan besar permohonan cekal dari KPK ke Ditjen Imigrasi dilakukan bersamaan dengan penetapan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara Rp31 miliar

Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmin Siap, Anggito Belum Tahu


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler