Gubernur Sumut Tak Penuhi Panggilan KPK

Kirim Faks, Pembahasan RAPBD jadi Alasan

Senin, 11 Oktober 2010 – 14:14 WIB

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, hari ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007Meski demikian, KPK akan segera menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu

BACA JUGA: KPK Tunggu Sikap Kejagung



Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Syamsul Arifin yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini
"Tadi sekitar pukul 11.52 WIB, Kami menerima faksimil dari dia (Syamsul Arifin)

BACA JUGA: Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra

Isinya minta izin untuk tidak hadir pada pemeriksaan hari ini," ujar Jophan  kepada wartawan di KPK, Senin (11/10).

Johan menambahkan, dalam faksimil ke KPK itu dipaparkan pula alasan ketidakhadiran Syamsul
"Alasannya karena ada rapat pembahasan RAPBD," sebuit Johan.

Menurutnya, karena ada pemberitahuan resmi dari Syamsul maka KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan

BACA JUGA: Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan

"Belum ada jadwal pemeriksaan yang akan dikirimkanTapi pasti penyidik akan menjadwalkan lagi pemeriksaan SA (Syamsul Arifin)," ucap Johan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan pemeriksaan ke SyamsulSedianya, Syamsul dijadwalkan menemui penyidik di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.30 hari ini.(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler