KPK Tunggu Sikap Kejagung

Senin, 11 Oktober 2010 – 14:00 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya  permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mengenai pembatalan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam putusan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, hingga saat ini, Bibit dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK

BACA JUGA: Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra

Alasannya, belum ada aturan yang mengharuskan keduanya diberhentikan sementara.

Dijelaskan juga, dalam perkara PK ini, KPK bukanlah pihak yang ikut berperkara
Karenanya, KPK hanya bisa menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung

BACA JUGA: Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan

"KPK menunggu langkah yang akan ditentukan Kejaksaan Agung," ujar Jasin saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Senin (11/10)
Chandra dan Bibit juga hadir dalam konpers itu.

Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya apakah Bibit dan Chandra tidak mundur saja sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, langkah mundur bukan langkah tepat

BACA JUGA: Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan

"Kalau direkayasa mundur, ya tak elokNanti direkayasa lagi, mundur lagi," kata Jasin.

Sedang Bibit hanya memberikan keterangan singkatDia menegaskan bahwa dirinya tak pernah terlibat dalam perkara suap yang dituduhkan"Yang jelas aku tak melakukan itu," tegasnya(sam/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler