JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sikap resmi terkait ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mengenai pembatalan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam putusan praperadilan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Wakil Ketua KPK M Jasin menjelaskan, hingga saat ini, Bibit dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK
BACA JUGA: Demi Kredibilitas KPK, Adili Bibit-Chandra
Alasannya, belum ada aturan yang mengharuskan keduanya diberhentikan sementara.Dijelaskan juga, dalam perkara PK ini, KPK bukanlah pihak yang ikut berperkara
BACA JUGA: Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan
"KPK menunggu langkah yang akan ditentukan Kejaksaan Agung," ujar Jasin saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Senin (11/10)Dalam kesempatan tersebut, saat ditanya apakah Bibit dan Chandra tidak mundur saja sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, langkah mundur bukan langkah tepat
BACA JUGA: Terdakwa Suharto Terisak di Persidangan
"Kalau direkayasa mundur, ya tak elokNanti direkayasa lagi, mundur lagi," kata Jasin.Sedang Bibit hanya memberikan keterangan singkatDia menegaskan bahwa dirinya tak pernah terlibat dalam perkara suap yang dituduhkan"Yang jelas aku tak melakukan itu," tegasnya(sam/rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi PNS Pemko Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi