!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->
jpnn.com -
JAKARTA – Gubernur Sumut Syamsul Arifin harus mengajak bicara Wakilnya, Gatot Pudjo Nugoroho dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov SumutJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, pembagian tugas dan wewenang antara gubernur dan wakil gubernur sudah jelas diatur di pasal 25 dan 26 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
BACA JUGA: 600 Izin Sawit, Baru 30 Persen Operasional
Antara lain disebutkan, wakil gubernur punya tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.“Nah, karena mengisi formasi jabatan itu termasuk kegiatan pemerintahan daerah, maka gubernur harus mendengar saran dan pertimbangan dari wakilnya
Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan, di pasal 25 dan 26 UU No.32 Tahun 2004 itu secara rinci menyebutkan sejumlah tugas wakil gubernur.
“Melihat rincian tugas dan wewenang di UU No.32 Tahun 2004 itu, sebenarnya tugas gubernur dan wakil gubernur itu cukup berat
BACA JUGA: Listrik-Infrastruktur Kendala Investasi Kalbar
Oleh karena itu, mereka berdua harus kompak demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu,” ulas lulusan Australian National University, Canberra, itu.Seperti diberitakan, ada indikasi keretakan hubungan Syamsul-Gatot
BACA JUGA: Diusulkan Sekda Definitif
Syamsul mengatakan, untuk pengisian jabatan, sesuai juklak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Opsi Isi Kursi Sekda Medan
Redaktur : Tim Redaksi