Humas PN Banyuwangi I Made Sutrisna mengatakan, gugatan Bupati Ratna baru bisa disidangkan paling lama tiga minggu
BACA JUGA: Pejabat TNI di Aceh Tembak Wartawan
Sidang gugatan itu lama, karena beberapa pihak yang tergugat berada di wilayah hukum PN Jakarta pusat.Untuk menghadirkan tergugat yang tinggal di wilayah hukum PN Jakarta pusat, pihaknya harus menggunakan prosedur baku yang ada di internal PN.Saat ini, pihaknya sudah memproses pemanggilan para tergugat itu
BACA JUGA: Cagup Sulut Diduga Selundupkan Mobil dari China
Pemanggilan kepada KPU pusat sebagai tergugat, harus dikirim PN Banyuwangi ke PN Jakarta pusatBACA JUGA: 45 Ribu Warga Kaltim Diduga Pakai Narkoba
Setelah itu, baru kemudian di kirimkan lagi ke PN Banyuwangi," ungkapnya.Meski sidang gugatan masih lama, namun PN Banyuwangi sudah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebutKetut Tirta SH ditunjuk sebagai ketua majelis hakimSedangkan anggota hakim anggota terdiri dari Achmad Satibi SH dan Widarti SHDasar gugatan Ratna adalah perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHperd.
Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugatKarena merasa dirugikan, maka penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar"Secara formil materil, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menilainya," ujarnya.Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang disampaikan Ratna tersebutMeski demikian, hingga kemarin KPU belum memiliki persiapan apa pun untuk menghadapi gugatan Ratna itu.
Bahkan, Syamsul mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebutSyamsul optimis gugugatan itu tidak akan diterima pengadilanSebab, keputusan KPU terkait dengan pasangan cabup dan cawabup sudah dilakukan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku"Anggaran pengacara sudah ada, namun kita belum menunjuk pengacaraTenang saja," ujarnya enteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratna Ani Lestari melalui kuasa hukumnya, Mohammad Asrun, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) BanyuwangiPihak yang digugat Ratna adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, KPU Jawa Timur dan KPU PusatHumas PN Banyuwangi, Made Sutrisna mengakui adanya gugatan perdata yang didaftarkan oleh RatnaGugatan tersebut telah diregister dengan nomor 57/PDT.G/2010/PN.BWI"Sampai saat ini berkasnya masih di meja Pak Ketua (Ketua PN Banyuwangi)." ujar Made saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu(afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal TNI Terbakar, Istri Bupati Hilang
Redaktur : Tim Redaksi