jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sepakat menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut atas gugatan yang diajukan JR Saragih dan Ance Selian.
“Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak),” kata Ketua Majelis Bambang Edy membacakan putusannya, Selasa (27/3/2018).
BACA JUGA: Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut
Sidang beragendakan putusam, ini dihadiri juga pasangan JR Saragih, Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang.
Sementara, pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum Hadiningtiyas.
BACA JUGA: JR Segera Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan di PTTUN Medan atas gugatan JR Saragih setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.
Dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan JR Saragih ke PTTUN Medan masih sangat prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu Sumut.
BACA JUGA: Ditunjuk Jadi Ketua Demokrat Sumut, Herri Temui SBY di Jabar
“Sesuai putusan Bawaslu, maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16 Maret. Akan tetapi, mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret. Artinya, pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan,” ujar Hadiningtiyas usai mengikuti persidangan.
Dia mengatakan, setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PTTUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi,” imbuhnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Kandidat di Pilgub Sumut Sangat Ketat
Redaktur & Reporter : Budi