JAKARTA - Pasangan calon bupati-wakil bupati Barito Selatan, Wartiah Thalif dan Sofiansyah (Wafi) akhirnya menerima kekalahannya dalam pemilukada Juli 2011 laluPasangan yang sempat mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: PAN Konsen pada Agenda Partai
Sidang di MK, Senin (22/8), hanya berlangsung singkat dan menyatakan penggugat mencabut gugatannya.Wafi mencabut gugatannya dengan alasan untuk kepentingan bersama, demi efisiensi jalannya pemerintahan di Barito Selatan
"Kami sudah merundingkan keputusan ini dengan klien kami Wartiah dan Sofiansyah
BACA JUGA: Kaban: Caleg Peroleh Suara Harus Dapat Kursi
Dan kami menyepakati agar gugatan yang telah kami rancang untuk dicabutPencabutan gugatan ini memang sempat menimbulkan kesan bahwa Wafi menggugat hanya untuk unjuk gigi atau hanya sebagai aksi protes terhadap kekalahannya
BACA JUGA: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati
Apalagi kabar pencabutan ini sebelumnya memang sudah ramai dibicarakanPemilukada Barito Selatan dimenangkan pasangan Farid Yusran dan Setia Titiek Afni Joedir (Fasti).Namun hal tersebut dibantah SulistiowatiMenurutnya tim sukses Wafi telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup menguatkanBahkan, katanya, tim pengacara sangat yakin dan siap untuk meneruskan persidangan.
"Berkas serta bukti yang menguatkan sudah kami terimaDan sampai hari ini tim kuasa hukum juga yakin seandainya gugatan tetap diteruskanHanya saja dari audensi antara kuasa hukum dengan pihak klien beberapa waktu lalu menyepakati bahwa sidang tidak perlu di lanjutkanItu dilakukan tidak menimbulkan dampak yang berkepanjangan bagi masyarakat Barito Selatan," terang Sulistyowati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Baroto Selatan Ariansyah menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan pencabutan gugatan tersebut"Kami menyambut baik sikap saudara Wartiah dan Sofiansyah karena telah berbesar hati mau mencabut gugatannyaItu artinya proses pelantikan bupati terpilih Barito Selatan 2011 - 2015 dapat segera di laksanakan," kata Ariansyah yang hadir sebagai termohon bersama empat anggota KPUD Barsel.
Sidang pertama dimulai pada pukul 13.30 dan berlangsung kurang dari lima menit, langsung ditutup oleh hakimPembacaan keputusan dilangsungkan pada pukul 16.00(nik/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Mengaku Mulai Tergiur Kekuasaan
Redaktur : Tim Redaksi