Kaban: Caleg Peroleh Suara Harus Dapat Kursi

Senin, 22 Agustus 2011 – 20:30 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban mengusulkan, agar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, para calon anggota lembaga legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak harus mendapatkan hak kursinya di DPR, tanpa melihat perolehan suara partainya.

"Dari partai manapun, kalau calegnya dapat suara, maka dia harus mendapatkan hak kursinya di DPR," ujar Kaban, dalam acara buka puasa bersama dengan sejumlah wartawan, di Jakarta, Senin (22/8).

Dengan demikian, lanjut Kaban, maka tidak akan ada lagi penghangusan suara caleg seperti yang terjadi di Pileg 2009 lalu, sehingga konflik sosial pun tidak terjadi"Bayangkan saja, jumlah suara yang hangus pada pemilu lalu akibat pemberlakuan parliamentary threshold (PT) sebesar 19,8 persen

BACA JUGA: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pati

(Itu) Adalah kedua terbesar setelah suara PD yang berhasil mendapatkan 20,6 persen," katanya.

"Jadi, kalau PT dinaikkan lagi sesuai yang diusulkan beberapa fraksi di DPR, maka otomatis suara yang hangus akan lebih banyak, dan potensi konflik akan semakin tinggi lagi," lanjut mantan Menteri Kehutanan KIB jilid I itu.

Disebutkannya, PBB sendiri selama ini tidak mau terperangkap dengan isu PT yang kini masih diproses di DPR itu
Pelaksanaan PT sendiri menurutnya, juga bisa menghapuskan suara minoritas

BACA JUGA: Mahfud Mengaku Mulai Tergiur Kekuasaan

Contohnya adalah PDS yang pada pemilu lalu berhasil mendapatkan 9 kursi, tapi hangus karena tidak lolos PT
Suara PDS pun kemudian dibagi rata dan diambil oleh caleg lain.

"Lantas, suara siapa yang mewakili para caleg yang mendapatkan limpahan suara dari PDS itu? Suara minoritas terabaikan

BACA JUGA: Karena Nazar, Setgab tak Rapat 3 Bulan

Padahal, sekecil apapun, aspirasi harus didengarkan," imbuhnya.

Ditambahkan Kaban, jika mau konsisten dengan undang-undang, maka kondisi multi (partai) pun harus dipertahankanMasyarakat juga menurutnya, diharapkan tidak terperangkap pada isu sistem presidensial yang dikaitkan dengan PT"Sistem presidensial jangan terperangkap pada parliamentary threshhold, tapi justru fraksi threshold," tukasnya.

Saat ini, ucap Kaban lagi, jika negara ini dikatakan menganut sistem presidensial, nyatanya juga sangat tidak sejalan jika jumlah fraksinya banyak"Kalau mau sistem presidensial, seharusnya jumlah fraksi yang dibatasiSetiap partai yang memiliki wakilnya di DPR, maka dia berhak mendirikan fraksi sendiri atau gabungan fraksi," katanya.

"Penggabungan fraksi ini sebenarnya sudah dilakukan di daerahSehingga pelaksanaan pemilu pun relatif aman dijalankan di daerah, karena suara rakyat tetap diakui dan dihargai," pungkasnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Belum Sepakat Ide Gubernur Ditetapkan DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler