Sidang dengan sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD itu berpendapat, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum
BACA JUGA: Anggito Heran Pemerintah Tidak Pro RUU BPJS
Hakim pun menetapkan pasangan Asafri Jaya-Ardinal Salim sebagai pasangan terpilih di Kota Sungai PenuhSelain itu, mahkamah berpendapat keberatan pemohon atas hasil rekapitulasi Pemilukada di Kecamatan Tanah Kampung, Kumundebai, Pesisir Putih, Hamparan Rawang, serta pelanggaran teknis lainnya, tidak memberikan bukti yang cukup atas kebenaran keberatan para saksi
BACA JUGA: Jajaran Menteri Tak Terima Disebut Berbohong
Di mana semua itu didasarkan pada dokumen dalam rapat-rapat penghitungan suara, namun tidak menunjukkan adanya kaitan yang signifikan atas hasil penghitungan suara.Selain itu, pemohon mendalilkan adanya intervensi dan tekanan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon oleh oknum Pemerintah Provinsi Jambi dan pejabat
BACA JUGA: Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Dengan demikian, dalil pemohon tidak terbukti," kata hakim konstitusi.Pemohon juga mendalilkan adanya pasangan yang diganti dan adanya pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada malam hari dalam waktu lima jamTerhadap ini, mahkamah menilai bahwa dalil pemohon merupakan asumsi belaka, karena tanpa dilengkapi bukti yang memadai, sehingga tidak terbukti menurut hukum(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor
Redaktur : Tim Redaksi