Gugatan Pemilukada Sungai Penuh Ditolak MK

Rabu, 12 Januari 2011 – 19:13 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, Kamis (12/1), di ruang sidang pleno Gedung MKGugatan perkara ini sendiri diajukan oleh pasangan calon Hasvia-Amrizal dan Zulhelmi-Novizon.

Sidang dengan sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD itu berpendapat, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukum

BACA JUGA: Anggito Heran Pemerintah Tidak Pro RUU BPJS

Hakim pun menetapkan pasangan Asafri Jaya-Ardinal Salim sebagai pasangan terpilih di Kota Sungai Penuh
"Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, membacakan amar putusannya.

Selain itu, mahkamah berpendapat keberatan pemohon atas hasil rekapitulasi Pemilukada di Kecamatan Tanah Kampung, Kumundebai, Pesisir Putih, Hamparan Rawang, serta pelanggaran teknis lainnya, tidak memberikan bukti yang cukup atas kebenaran keberatan para saksi

BACA JUGA: Jajaran Menteri Tak Terima Disebut Berbohong

Di mana semua itu didasarkan pada dokumen dalam rapat-rapat penghitungan suara, namun tidak menunjukkan adanya kaitan yang signifikan atas hasil penghitungan suara.

Selain itu, pemohon mendalilkan adanya intervensi dan tekanan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon oleh oknum Pemerintah Provinsi Jambi dan pejabat
"Pembuktian yang dilakukan pemohon tidak cukup kuat dan meyakinkan mahkamah

BACA JUGA: Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR

Dengan demikian, dalil pemohon tidak terbukti," kata hakim konstitusi.

Pemohon juga mendalilkan adanya pasangan yang diganti dan adanya pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada malam hari dalam waktu lima jamTerhadap ini, mahkamah menilai bahwa dalil pemohon merupakan asumsi belaka, karena tanpa dilengkapi bukti yang memadai, sehingga tidak terbukti menurut hukum(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tersangka Pemalsuan Paspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler