Pelantikan Wako Medan Diminta Tunggu SK Mendagri

Kamis, 15 Juli 2010 – 22:02 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar penentuan jadwal pelantikan walikota-wakil walikota Medan, harus menunggu terlebih dahulu keluarnya Surat Keputusan (SK) mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilihSelain karena hasil pemilukada Kota Medan masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), penandatanganan SK oleh Mendagri Gamawan Fauzi juga tidak bisa dipastikan berapa hari waktu yang dibutuhkan.

"Jadwal pelantikan ya harus menunggu SK dong

BACA JUGA: Konfederasi atau Koalisi Harus Sebelum Pemilu

Harus menunggu
Kalau belum ada SK, siapa yang mau dilantik," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang kepada JPNN, Kamis (15/7).

Saat ditanya berapa waktu yang dibutuhkan Kemendagri untuk memproses sebuah SK pengesahan pengangkatan bupati/walikota, Saut menjawab, biasanya tergantung dua hal

BACA JUGA: Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi

Pertama, tergantung ada tidaknya masalah yang tersisa dari proses pelaksanaan pemilukada di daerah yang bersangkutan.

"Jika semua sudah beres, sudah tak ada masalah, ya pasti cepat," ujar Saut
Kedua, tergantung pula dari kesibukan Gamawan Fauzi

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK

Jika kebetulan mantan gubernur Sumbar itu sedang tugas keluar Jakarta, maka penandatanganan SK harus menunggu setibanya Gamawan dari luar kota.

Sebagai perbandingan, MK memutuskan sengketa pemilukada Kota Sibolga pada 11 Juni 2010Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi baru menandatangani SK pengesahan pengangkatan pasangan Drs HM Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang AP MSP (SARMA) sebagai orang nomor satu dan dua di Pemko Sibolga pada 1 Juli 2010

Dengan kata lain, antara putusan MK dengan keluarnya SK mendagri, berselang lebih setengah bulanSesuai ketentuan, mendagri malah sebenarnya punya waktu 30 hari.

Di pasal 109, yakni ayat (2), dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari

Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Seperti diberitakan, KPU Medan dan DPRD Medan sudah menjadwalkan pelantikan Wali Kota dan Wali Kota Medan terpilih periode 2010-2015 Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin pada 19 Juli mendatangNamun, rencana itu dipastikan dibatalkanSelain sengketa masih disidangkan di MK, dimana Jumat besok (16/7) sidang masih digelar dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat, penjadwalan pelantikan itu tampaknya juga tidak memperhitungkan waktu yang dibutuhkan bagi keluarnya SK dari mendagri(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapat ke PAN Lantaran Kecewa dengan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler