BACA JUGA: Pengganti Nurpati Tak Perlu Lewat DPR Lagi
Hal terpenting adalah kapan konfederasi atau koalisi itu dilaksanakanPegalaman koalisi yang serba tidak menentu sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2009, lanjutnya, harusnya jadi pembelajaran berharga bagi bangsa ini ke depan
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
"Lihat saja fraksi-fraksi di DPRBACA JUGA: Merapat ke PAN Lantaran Kecewa dengan SBY
Ini menggelikan," kata Arbi Sanit.Lebih lanjut, Arbi Sanit mendesak pemerintah dan DPR segera membenahi pelaksanaan sistem pemiluYaitu dengan melakukan revisi undang-undang pemilu, utamanya soal penetapan kapan konfederasi dan koalisi itu dilakukan"Kalau saya sebaiknya konfederasi atau koalisi harus dilakukan sebelum pemilu berlangsung," tegasnya.
Dengan terbentuknya konfederasi atau koalisi sebelum Pemilu tersebut, lanjutnya, maka dinamika selama proses pemilu berlangsung tentu akan memperlihatkan ketegasan garis politik yang jelas hingga ke berbagai pelosok daerah di Indonesia"Artinya, begitu DPP partai politik menyatakan bergabung dengan parpol lainnya, maka keputusan tersebut pun ditindaklanjuti oleh DPD I dan DPD IIJangan seperti sekarang, serba tidak jelasDi pusat berantam, sementara di daerah berkoalisi," ujarnya.
Selain itu, Arbi juga menyarankan pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu kepala (Pemilukada) dilaksanakan serentak sebagai konsistensi dari keputusan konfederasi atau koalisi sebelum pemilu"Manfaatnya agar sistem presidensil efektif sehingga nantinya dihasilkan dua kubu di DPR, kubu penguasa dan oposisi dengan sikapnya yang jelas," kata Arbi.
Arbi Sanit menyebutkan saat ini kondisi politik serba abu-abu dan tidak bisa dibedakan antara koalisi dan oposisi"Sekarang semua jadi serba abu-abu dan tidak bisa dibedakan mana oposisi dan mana yang koalisi karena oposisi bisa sejalan dengan program pemerintah, sementara yang koalisi justru berseberangan," tegasnya.
Di tempat terpisah, pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi mengatakan ide konfederasi akan mengancam partai besar karena tidak dapat tambahan suara dari partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT)"Jika konfederasi diakomodasi dalam undang-undang, pasti membuat partai besar tidak lagi mendapatkan tambahan kursi dari suara partai yang tidak lolos PT," tegasnya.
Dijelaskannya, pada Pemilu 2009 lalu, ada sekitar 20 persen suara sah hasil Pemilu 2009 milik konstituen partai tidak lolos PT 2,5 persen yang kursinya dibagikan secara proporsional ke partai lolos PT"Partai mana yang mau kehilangan kursi lalu diberikan ke pihak lain secara gratis?Dan ini pasti bakal ditolak partai besarKarena ide ini mengancaman posisinya,” tegas Burhanudin(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tegaskan Bukan Karena Kesengajaan
Redaktur : Tim Redaksi