JAKARTA - Direktur Nasional Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai pengganti Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu melalui pembahasan di DPRMenurutnya, cukup KPU yang mengusulkan nama ke Presiden untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Nurpati dengan mengacu hasil seleksi komisioner KPU periode 2007-2012.
"Tak perlu lagi (dibahas di DPR), cukup KPU saja yang mengusulkan permohonan ke Presiden
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Ini kan bukan perekrutan baru," kata Ray saat dihubungi JPNN di Jakarta, Kamis (15/7).Andi Nurpati resmi diberhentikan sebagai anggota KPU setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 73/P Tahun 2010 tertanggal 9 Juni 2010
Lebih lanjut Ray mengatakan, dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur tata cara pergantian anggota KPU, yakni komisioner yang berhenti secara otomatis akan digantikan oleh nomor urut berikutnya sesuai hasil fit and proper test di DPR. "Mekanismenya sudah jelas," pungkasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 22 tahun 2007, untuk anggota KPU yang telah diberhentikan dari keanggotaannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka akan dilakukan penggantian
BACA JUGA: Merapat ke PAN Lantaran Kecewa dengan SBY
Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan ketentuan; (a) anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat."Saya tidak berbicara siapa orangnya, tapi yang berhak itu adalah nomor urut delapan
Namun bila pengganti Andi Nurpati dianggap tidak mendesak maka cukup enam komisioner KPU yang ada saat ini bisa dipertahankan hingga masa jabatannya berakhir
BACA JUGA: Demokrat Tegaskan Bukan Karena Kesengajaan
Menurut Ray, hal serupa juga pernah terjadi pada KPU periode sebelumnyaDari 11 anggota KPU, dua orang keluar dan hingga masa jabatannya tidak diganti.Sebagaimana diketahui, dari hasil uji kelayakan calon anggota KPU periode 2007-2012 oleh DPR, peringkat ke-8 ditempati Saut SiraitSedangkan di urutan sembilan ditempati H Jafar, dan ke-10 HelvianiSaut Sirait bukan nama baru di ranah PemiluSebelumnya, Saut pernah duduk sebagai anggota Panwaslu pada Pemilu 2005.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPAN Bantah Malas Lapor Harta Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi