JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota PekalonganMK pada sidang dengan agenda pleno putusan atas sengketa Pemilukada Kota Pekalongan yang digelar Kamis (15/7), menganggap dalil penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan menyatakan, pemohon tak dapat mengurai dalil-dalilnya
BACA JUGA: Merapat ke PAN Lantaran Kecewa dengan SBY
“Dalam amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud.Beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon antara lain mencakup adanya dugaan hutang piutang berupa tunggakan hutang salah satu calon pasangan calon yang disebut nilainya mencapai Rp 1 Miliar
Di samping itu, pasangan Almas juga mempermasalahkan dugaan penggelembungan suara lewat rekayasa Dafar Pemilih Tetap (DPT)
BACA JUGA: Demokrat Tegaskan Bukan Karena Kesengajaan
Namun, atas dalil-dalil tersebut, MK berpendapat bahwa hal itu tidak terbukti dan harus dikesampingkanMenurut majelis, ada beberapa permasalahan seperti dugaan money politic yang seharusnya dibawa ke Panwas Pilkada Kota Pekalongan
BACA JUGA: FPAN Bantah Malas Lapor Harta Kekayaan
Tercatat, berdasarkan hasil rekapilutasi Pilkada Kota Pekalongan, pasangan drHM Basyir Ahmad-HA Alf Arslan Djunaid SE meraih suara terbanyak di antara tiga pasang calon Pemilukada Kota Pekalongan.(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Resmi Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi