Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan '2Rudy' di Pilkada Kalsel

Rabu, 30 Juni 2010 – 18:02 WIB

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pemilukada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al HabsyiDengan putusan MK yang dibacakan dalam persidangan Rabu (30/6) itu, MK mengukuhkan keputusan KPU Kalsel yang telah menetapkan pasangan Rudy Arifin-Rudy Resnawan (2Rudy) sebagai gubernur-wakil gubernur Kalsel periode 2010-2015.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim MK, Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedunG MK, Jakarta, Rabu (30/6).

Alasan hakim MK, permohonan yang diajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan

"Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Mahfud.

Rudy Arifin merupakan calon incumbent, yakni gubernur Kalsel periode 2005-2010
Sedang pasangannya, Rudy Resnawan, sebelumnya adalah Walikota Banjarbaru (2005-2010)

BACA JUGA: Pemilukada Ulang di Konsel Terancam Diboikot

Sedang penggugat, Zairulah Azhar, merupakan bupati Tanah Bumbu
Pasanganya, Habib Al Habsyi, adalah anggota DPR RI.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum '2Rudy', Fadli Nasution,SH,MM mengatakan, dengan putusan MK ini, maka sudah tidak ada ganjalan lagi bagi pasangan '2Rudy' untuk disahkan sebagai pemenang pemilukada Kalsel

BACA JUGA: FPI Dinilai Tidak Bermanfaat

Merujuk pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final"Jadi sudah tidak ada upaya hukum lain setelah adanya putusan MK ini," ujar Fadli Nasution.

Sebelumnya, penetapan pasangan '2Rudy' sebagai pemenang pemilukada Kalsel sudah dilakukan KPU Kalsel, melalui surat keputusan Nomor 64/SK/Tahun 2010 tertanggal 14 Juni 2010, dan berita acara penetapan Nomor 281/019-BA/KPU/KS/2010, tertanggal 14 Juni 2010

Dijelaskan Fadli, putusan MK ini sesuai pasal 79 UU MK, akan disampaikan ke presiden, yang selanjutnya menjadi dasar untuk keluarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pelantikan pasangan '2Rudy' sebagai gubernur-wagub Kalsel 2010-2015

Sedang Rudy Arifin kepada wartawan mengatakan, dengan putusan MK ini diharapkan seluruh pasangan calon dan elemen masyarakat lainnya bisa menerimanya dengan lapang dana(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler