BACA JUGA: Soal Grasi Syaukani, Patrialis Siap Digebuki
Hal itu diungkapkan kuasa hukum termohon (KPU Sulut), Pingkan Gerungan, saat membacakan eksepsi atas gugatan pihak pemohon masing-masing pasangan Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan (SVR-MMS), Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hendriata Wulur (HW), serta Ramoy Markus Luntungan (RML)-Hamdi Paputungan (HP), dalam persidangan sengketa Pilkada Gubernur Sulut di gedung MK, Rabu (25/8)."Kami menilai gugatan ini hanya diadakan saja
Pendapat serupa diungkapkan kuasa hukum terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), Ade Yuliawan
BACA JUGA: Menlu: Tiga Pelanggaran Dilakukan Malaysia
Menurut dia, apa yang dituduhkan pemohon tidak sesuai bukti, dan bertentangan satu sama lainnya, sehingga gugatannya menjadi kaburDalam persidangan kedua sengketa Pilkada Gubernur Sulut ini, pihak pemohon menghadirkan 11 saksi
BACA JUGA: Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
Hanya saja, keterangan para saksi tersebut rata-rata berulang-ulangHal ini sempat mengundang kritik panel hakim, yang diketuai Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono."Kami minta pemohon kalau menghadirkan saksi-saksi harus cari yang berkualitas dan inti-intinya sajaJangan yang tidak jelas keterangannya dihadirkan," ujar Harjono, anggota hakim MK(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi