JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan syarat ketat bagi jaksa yang akan mendapatkan promosi jabatanSalah satunya telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jaksa Agung meminta setiap jaksa yang akan promosi harus sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (24/8)
BACA JUGA: Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan melaporkan kekayaannya.Selain itu, lanjut Babul, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) telah diedarkan surat yang berisi kewajiban bagi seluruh jaksa agar mengisi formulir LHKPN
Sebelumnya, pada sekitar Juli lalu disebutkan, Kejaksaan dinilai sebagai salah satu instansi yang tidak tertib melaporkan daftar kekayaan pejabatnya
BACA JUGA: 177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Yakni, dari 8636 jaksa yang terdaftar di seluruh Indonesia, baru 4949 orang yang mengisi formulir LHKPNNamun menurut Babul, data tersebut tidak tepat
BACA JUGA: Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman
Alasannya, jumlah jaksa yang terdaftar berdasarkan data Kejaksaan Agung adalah 7807 orangDari jumlah itu, 900 orang jaksa belum wajib melaporkan kekayaannya karena belum dua tahun lulus dari pendidikan jaksaSelain itu, terdapat 826 jaksa fungsional yang meninggal dunia sehingga tidak bisa melaporkan kekayaannya.Dengan begitu, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN adalah 6079 orang, di mana 4949 di antaranya sudah mengisi LHKPNProsentase yang sudah mengisi adalah 81 persen"Hanya tersisa 19 persen yang belum mengisi formulir LHKPN," terang Babul.
Diterangkannya, para jaksa yang melaporkan daftar kekayaannya itu kebanyakan tinggal di daerahMisalnya, Tual (Maluku), Papua, dan Nusa TenggaraSehingga, kemungkinan formulir LHKP belum sampai di tangan mereka"Bisa saja belum sampai," katanya(fal/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah
Redaktur : Tim Redaksi