Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan

Rabu, 25 Agustus 2010 – 06:14 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan syarat ketat bagi jaksa yang akan mendapatkan promosi jabatanSalah satunya telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jaksa Agung meminta setiap jaksa yang akan promosi harus sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (24/8)

BACA JUGA: Kapolri-Jaksa Agung Harus Minta Maaf

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan melaporkan kekayaannya.

Selain itu, lanjut Babul, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) telah diedarkan surat yang berisi kewajiban bagi seluruh jaksa agar mengisi formulir LHKPN
"Setiap usulan promosi dan kenaikan pangkat harus dilampiri dengan LHKPN," papar mantan Wakajati Sumut itu.

Sebelumnya, pada sekitar Juli lalu disebutkan, Kejaksaan dinilai sebagai salah satu instansi yang tidak tertib melaporkan daftar kekayaan pejabatnya

BACA JUGA: 177 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Yakni, dari 8636 jaksa yang terdaftar di seluruh Indonesia, baru 4949 orang yang mengisi formulir LHKPN
Itu berarti baru 58,9 persen yang memenuhi kewajibannya itu.

Namun menurut Babul, data tersebut tidak tepat

BACA JUGA: Anggodo Baca Pleidoi 787 Halaman

Alasannya, jumlah jaksa yang terdaftar berdasarkan data Kejaksaan Agung adalah 7807 orangDari jumlah itu, 900 orang jaksa belum wajib melaporkan kekayaannya karena belum dua tahun lulus dari pendidikan jaksaSelain itu, terdapat 826 jaksa fungsional yang meninggal dunia sehingga tidak bisa melaporkan kekayaannya.

Dengan begitu, jumlah jaksa yang wajib mengisi formulir LHKPN adalah 6079 orang, di mana 4949 di antaranya sudah mengisi LHKPNProsentase yang sudah mengisi adalah 81 persen"Hanya tersisa 19 persen yang belum mengisi formulir LHKPN," terang Babul.

Diterangkannya, para jaksa yang melaporkan daftar kekayaannya itu kebanyakan tinggal di daerahMisalnya, Tual (Maluku), Papua, dan Nusa TenggaraSehingga, kemungkinan formulir LHKP belum sampai di tangan mereka"Bisa saja belum sampai," katanya(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi PNS Disesuaikan Potensi Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler