jpnn.com - HUMBAHAS – Tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga paslon itu yakni nomor urut 1 Marganti Manullang-Ramses Purba (Mars), nomor urut 4 Palbet Siboro-Hendri Sihombing (Paten) dan nomor 5 Harry Marbun-Momento NM Sihombing (Harmoni).
Ketua KPU Humbahas Leonard Pasaribu mengatakan, dengan adanya gugatan ke MK itu maka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Dosmar Banjarnahor-Saut P Simamora, ditunda.
BACA JUGA: Pengamat: KPU dan Bawaslu Malut Gali Kubur Sendiri
“Sesuai jadwal tahapan, seyogianya kami akan menetapkan pasangan calon terpilih pada Selasa (22/12). Tetapi karena masih ada pasangan calon yang menggugat ke MK, maka penetapan ditunda hingga persidangan klir. Aturannya memang begitu, kami menunda penetapan calon terpilih apabila ada pengajuan keberatan oleh pasangan calon, ujar Leonard Pasaribu.
Katanya, materi gugatan ketiga pasangan calon bupati peserta pilkada itu sama. Yakni mempersoalkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung satu partai politik. Pasangan Palbet Siboro-Hendri Sihombing dan Harry Marbun-Momento NM Sihombing, kedua paslon ini diusung Partai Golkar.
BACA JUGA: Petahana Mobilisasi PNS, Rusaklah Demokrasi
“Pada umumnya materi gugatan ketiga pasangan calon itu sama, berlatar belakang soal dua pasangan calon diusung satu partai politik,” tandasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Humbahas tingkat kabupaten, pasangan calon nomor urut 2, Dosmar Banjarnahor SE-Saut Parlindungan Simamora unggul dengan perolehan 30.311 suara atau 31,49 persen. Sedangkan rivalnya pasangan Marganti Manullang-Ramses Purba meraih 28,80 persen dari 96.241 jumlah suara sah Pilkada Humbahas. (bl/cr-01)
BACA JUGA: 15 Paslon dari Sumut Gugat ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Pilkada Manado Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi