jpnn.com - TERNATE – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) terkait pengambilalihan proses pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut mendapat sorotan akademisi.
Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Syahroni Ahirto mengatakan keputusan rekomendasi yang diambil oleh Bawaslu merupakan bentuk kebijakan diskresi. Menurutnya, deskresi tersebut memang diatur dalam aturan, namun deskresi tersebut biasanya melekat pada struktur birokrasi.
BACA JUGA: Petahana Mobilisasi PNS, Rusaklah Demokrasi
“Bila pada tata pemilihan dan pengawasan, Bawaslu memang memiliki hak ad-hock-nya untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut,” katanya.
Meski begitu, kebijakan deskresi yang diambil oleh Bawaslu menurut dia, harus memiliki alasan yang mendasar dan perlu dibeberkan kepada publik.
BACA JUGA: 15 Paslon dari Sumut Gugat ke MK
“Biar publik tidak bertanya-tanya, maka Bawaslu harus menjelaskan alasan deskresi yang diambil,” katanya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Selasa (22/12).
Dikatakan, bila deskresi yang diambil oleh Bawaslu tersebut memenuhi syarat maka Bawaslu tidak bisa dikenakan tindak pidana. “Tapi kalau diskresi diambil karena kepentingan politik maka bisa dikenakan pidana,” ujarnya.
BACA JUGA: Nasib Pilkada Manado Belum Jelas
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syawal Abdullajid menilai, rekomendasi yang dikeluaran Bawaslu cacat procedural karena tidak berdasarkan adanya rekomendasi Panwaslu Halsel.
“Karena rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari seluruh komisioner KPU dan Panwaslu terhadap masalah yang terjadi di Halsel. Dan, kalaupun itu adalah temuan Bawaslu, maka perlu juga dimintai klarifikasi ke KPU dan Panwas Halsel agar bisa mengetahui sejauh mana tingkat kesalahannya,” kata Syawal.
Dia juga mengatakan, KPU Malut juga harus melakukan klarifikasi terhadap KPU Halsel tentang kesalahan-kesalahan yang dibuat selama rekapitulasi tersebut, sebelum adanya rekomendasi Bawaslu tentang pengambilalihan pilkada Halsel.
“Jadi, masalah ini ibaratnya KPU Malut dan Bawaslu gali kuburan sendiri,” katanya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Usul Pelantikan Kada Terpilih Digelar Secara Bergelombang
Redaktur : Tim Redaksi