jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang (UU) No:17/2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) khususnya mengenai mekanisme pemilihan Ketua DPR. Ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin sore, (29/9).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang MK.
BACA JUGA: KPK Geledah Dua Perusahaan Terkait Kasus Sutan Bhatoegana
MK menerima eksepsi pihak terkait antara lain caleg terpilih yang berasal dari Golkar, PPP, PKS yang menilai PDIP tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.
MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan, Mahkamah menyatakan, Pemilu diselengarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di parlemen. Sedangkan, masalah pemilihan pimpinan DPR menjadi hak anggota DPR untuk memilih dan menentukan pemimpinnya sendiri. Hal demikian lazim dalam sistim presidensial dan multi partai.
BACA JUGA: Ini Kronologis Gratifikasi Kemenkumham Versi Denny Indrayana
Menurut mahkamah, mekanisme pemilihan pimpinan DPR merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legalicy. "Sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.
Patrialis juga menyinggung di DPR tidak ada parpol yang menang mutlak. Artinya, tidak ada parpol yang menguasai DPR.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka
Adapun Pengujian perkara 73/PUU-XII/2014 dari PDI Perjuangan tentang Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3. Gugatan diajukan karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon yaitu PDIP selaku pemenang pemilu. Adanya ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengatur pemangku jabatan di parlemen dipilih langsung oleh anggota DPR. Tidak melalui parpol sesuai porsi perolehan kursi sebagaimana yang diatur Pasal 82 UU MD3 sebelum diganti.
Putusan MK mengenai UU MD3 diwarnai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 65 DOB Ditunda Dibahas, Agun Curhat di Sidang Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi