jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam kasus itu KPK menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. "Dilakukan sejumlah penggeladahan. Pertama di PT Sam Mitra Mandiri di Gedung Desa Altel, Jl. Tb Simatupang Nomor 35, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9).
BACA JUGA: Ini Kronologis Gratifikasi Kemenkumham Versi Denny Indrayana
Selain itu, Johan menyatakan KPK juga menggeledah PT Mesirindo Utama yang terdapat di Sahid Jaya Hotel Kavling 86 Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Johan mengaku tidak mengetahui dua perusahaan itu milik siapa. Namun yang pasti penggeledahan dilakukan karena ada kaitannya dengan tersangka. "Kita menduga di sana ada jejak-jejak tersangka. Penggeledahan masih berlangsung. (Hasil penggeledahan) bisa dokumen," tandas Johan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Sebagai Tersangka
Seperti diketahui, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 65 DOB Ditunda Dibahas, Agun Curhat di Sidang Paripurna
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU DOB Ditolak DPR, Papua dan Papua Barat Minta Merdeka
Redaktur : Tim Redaksi