Gula Rafinasi Bukan Barang Haram

Selasa, 04 Juli 2017 – 06:53 WIB
Gula rafinasi.

jpnn.com, SURABAYA - Pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, Jawa Timur, Yusran Rachmat mengatakan, gula rafinasi aman dikomsumsi masyarakat. Menurutnya, gula rafinasi sama dengan gula pasir umumnya yang dikenal luas dan tidak mengandung zat berbahaya.

"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa,” kata Yusran dalam keterangan persnya, Selasa (4/7).

BACA JUGA: Lelang GKR Banyak Manfaat, Jangan Ditolak

Pernyataan ini disampaikan Yusran terkait dengan beredarnya di media sosial yang menyebut gula rafinasi berbahaya jika dikomsumsi langsung. Informasi tersebut beredar seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi.

“Bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, itu soal lain. Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja,” kata Yusran.

BACA JUGA: Ada Apa Satgas Mafia Pangan dengan Gula Rafinasi?

Yusran menjelaskan, gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih.

“Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan harus memenuhi standar yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI,” katanya.

BACA JUGA: Mematikan Industri Gula Rafinasi, Indonesia Bergantung Impor

Pria yang kini menjadi penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaungan di bawah Kementerian Perindustrian mengaku heran dengan informasi yang dianggap membingungkan masyarakat.

"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar,” ucapnya.

Kepada Satgas Mafia Pangan, Yusran menyarankan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok untuk melakukan penertiban atas laku para kartel nakal. Dia juga meminta agar Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik.

“Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya. Ini terjadi di Makassar, ditemukan 800 kg gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu. Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya Ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI, Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga,” pungkas Yusran. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Faisal Basri: Dosa Apa Gula Rafinasi Dijadikan Musuh Petani?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler