jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan L (20) dan E (27) karena diduga memeras Ketua DPR Setya Novanto. L dan E menggunakan modus demonstrasi membawa nama organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memeras Novanto.
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, Kompol Indra Siregar mengatakan, keduanya sudah ditangkap dan dijadikan tersangka pemerasan sejak 12 hari lalu. L dan E pun sudah menikmati ruangan di balik jeruji besi.
BACA JUGA: Senator dari DKI Anggap Pembubaran FPI Bukan Solusi
Menurut Indra, awalnya tersangka mengirim pesang singkat (SMS) bernada ancaman untuk menurunkan massa guna mendemo Novanto jika Bendahara Umum Partai Golkar itu tidak menyerahkan sejumlah uang. Namun, Indra tak menyebutkan kasus yang digunakan tersangka untuk menakut-takuti Novanto.
Hingga akhirnya Novanto melapor ke Polres Metro Jaksel. Polisi yang mendapat laporan pun kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: KPK Periksa Menhut Era Megawati
Dua pekan lalu, salah satu tersangka dipancing untuk penyerahan uang dari pihak Novanto di Pasar Festival, Kuningan, Jaksel. "Kita tunggu di daerah Pasfes, saat penyerahan uang terjadi salah satu pelaku kita tangkap," kata Indra di Mapolrestro Jaksel, Selasa (11/11/).
Seorang tersangka lain, kata Indra, ditangkap di tempat berbeda tapi masih kawasan Jaksel. Total polisi mengamankan tiga orang. Dari tiga orang itu, dua dijadikan tersangka dan satu lainnya hanya saksi karena tidak terbukti terlibat atau cuma diajak tersangka lainnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 4,5 juta.
BACA JUGA: Lebih 2 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Wakorlantas Polri Ditahan KPK
Tersangka dijerat pasal 369 KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 369 KUHP intinya tentang pengancaman lewat tulisan," kata Indra.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Siap Mengkritik Kebijakan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi