jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan M Prakosa hari ini (11/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/11).
BACA JUGA: Lebih 2 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Wakorlantas Polri Ditahan KPK
Prakosa tiba sekitar pukul 14.04 WIB. Ia hanya menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam.
Kepada wartawan, mantan pimpinan komisi pertanian dan kehutanan di DPR RI itu mengaku dicecar mengenai status hutan di Kabupaten Bogor. "Pertanyaannya sama yaitu tentang pengetahuan saya pada saat menjabat sebagai menteri kehutanan terkait dengan status hutan di Bogor yang menjadi objek perkara ini," kata Prakosa yang sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Surya Paloh Siap Mengkritik Kebijakan Jokowi-JK
Namun, pembantu Presiden Megawati Soekarnoputri di Kabinet Gotong Royong itu mengaku tidak ditanya mengenai suap. "Jadi perkaranya adalah suap menyuap tapi yang ditanyakan kepada saya atau yang saya perlu beri keterangan tidak terkait dengan suap menyuap, karena saya tidak tahu sama sekali," ujarnya.
Sebelum menjadi saksi Cahyadi, Prakosa pernah diperiksa untuk tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
BACA JUGA: PPP Sudah Patok Jatah Pimpinan AKD
Rachmat dan Zairin saat ini masih menjalani persidangan dengan status sebagai terdakwa. Sedangkan, Yohan Yap sudah menjadi terpidana kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Dulu tiga, ada satu penyelenggara negara, satu pegawai negeri sipil, satu swasta. Yang saat ini adalah untuk swasta. Pertanyaan sama dan jawaban saya juga sama," tandasnya.
Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik juga memperoleh informasi Cahyadi berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City. Ia lantas dijebloskan ke tahanan KPK sejak Selasa (30/9) lalu.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhut Belum Setujui Izin Alih Fungsi Hutan Kabupaten Bogor dan Riau
Redaktur : Tim Redaksi