"Nilai tambah di antaranya, adanya ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka terhadap harta kekayaan yang diduga dari tindak pidana asal," kata Donal saat rapat koordinasi di kantor PPATK, Jakarta, Kamis (9/6).
Dikatakan, UU PPTPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam bentuk pengembalian aset dibanding dengan UU Tipikor"Karena pasal-pasal tindak pidana memungkinkan denda maksimal Rp10 M untuk perorangan dan Rp100 M untuk perusahaan," ujar Donal.
Untuk Perusahaan ada pidana tambahan berupa, pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan, pencabutan izin usaha, pembubaran dan pelarangan perusahaan, peramppasan aset korupsi dan pengambilalihan perusahaan oleh negara.
Selain itu, adanya kriminalisasi terhadap orang atau kelompok tertentu yang turut menggunakan atau menikmati segala sesuatu yang diduga berasal dari tindak pidana
BACA JUGA: KPK Sita Dokumen di PU Palembang
Menurut Donal, rumusan ini sangat efektif untuk menjerat oknum kader Parpol yang sering terima uang atau dana siluman dari kelompok pengusaha maupun perorangan."UU PPTPPU dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menyembunyikan hasil kejahatan," kata Donal.
Dikatakan Donal, nilai tambah lainya adalah penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang untuk memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi hingga melakukan pemblokiran
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa Nazaruddin Senin Depan
BACA JUGA: PPATK Diminta Dukung KPK Terapkan UU Pencucian Uang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Panggilan Nazaruddin Dikirim ke Tiga Alamat
Redaktur : Tim Redaksi