Guru Anti - NKRI Bakar Merah Putih, Langsung Ditangkap

Sabtu, 19 Agustus 2017 – 12:39 WIB
Tim gabungan halau warga yang akan geruduk Ponpes Ibnu Mas'ud. Foto: JPG/Pojokjabar

jpnn.com, BOGOR - Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sebagai tersangka Pasca insiden pembakaran umbul umbul merah putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari,

Lelaki berinisial MS, 24, terang-terangan menolak lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga nekat membakarnya tepat di malam jelang HUT Kemerdekaan Rabu (16/8).

BACA JUGA: Siswi SMP Ini Dibekap, Diseret ke Toilet Sekolah Lalu Diperkosa

Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, Polres Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih.

BACA JUGA: Beuuhh, PNS Tepergok Punya Pabrik Arak

Yakni seorang pengajar dan petugas keamanan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya.

"Dari 29 orang yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS, 24," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky

BACA JUGA: Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo

Dicky menjelaskan, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren tersebut.

Saat ini, MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut merilis kejadian yang sempat menggegerkan momen HUT ke-72 RI itu, kemarin (18/8).

Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.

Aksi pembakaran itu menuai respons dari banyak kalangan.

Termasuk Bupati Bogor Nurhayanti yang ikut mengutuk keras sikap antinasionalisme oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.

Yanti -sapaan Nurhayanti- memastikan yayasan yang menolak mengibarkan bendera dan diduga membakar umbul-umbul merah putih itu harus ditutup dan tidak boleh berada di Kabupaten Bogor.

"Mereka sudah berjanji akan tutup dan tidak di situ (Kecamatan Taman Sari) lagi.

Tidak di Taman Sari, dan juga di wilayah Kabupaten Bogor, tidak boleh," ujarnya di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, pembakaran umbul-umbul merah putih yang terjadi di sekitar Lokasi Pondok Pesantren Tahfizh Al- Quran Ibnu Mas'ud juga mendapat kritikan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang luar negeri KH Muhyidin Junaidi.

"Tak dinafikan ada sekelompok orang yang punya pandangan ekstrem tentang simbol negara dan cara menyikapi," ujarnya.

Muhyidin meminta agar masyarakat Bogor tetap tenang. Selain itu, sebaiknya kasus tersebut tak perlu dibesar-besarkan dan digeneralisir secara masif.

Sebab, seakan-akan perbuatan dilakukan atas sikap pesantren. Dia mengingatkan, para mujahid dan pejuang kemerdekaan RI banyak berasal pimpinan pesantren.

Meski begitu, dia tetap meminta aparat penegak hukum memberi hukuman atas perbuatan tersebut.

Hal itu sesuai dengan undang-undang dan hukum Indoneaia. (arm/mai/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Panjat Tembok Terekam CCTV, Jelas Banget


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler