Guru Bersertifikasi Segera Terima Tiga Bulan Tunjangan

Kamis, 19 Mei 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA — Kabar gembira bagi para guru yang sudah mengantongi sertifikasiSetelah cukup lama menunggu, akhirnya sisa tiga bulan tunjangan sertifikasi bakal dibayarkan sekitar awal Juni nanti

BACA JUGA: Patrialis Akui Penjara tak Mujarab Sadarkan Teroris



Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Kemendiknas, Sumarna Surapranata, Kamis (19/5)
“Jika ada daerah yang belum menerima sisa tunjangan sertifikasi, artinya Pemda setempat masih mendapat masalah dalam hal kelengkapan berkas serta laporan yang harus dimasukan ke Mendiknas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya keputusan tentang pembayaran tunjangan sertifikasi sudah dikeluarkan oleh Kemendiknas

BACA JUGA: Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM

Namun jika Pemda belum melakukan pencairan, kata Surapranata, bisa saja itu disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya pemberkasan yang belum lengkap


“Jika berkas belum lengkap pencairan dipending (ditunda) Mendiknas

BACA JUGA: Tak Terima Disebut Stroke, SBY Banggakan Diet

Ada juga beberapa daerah yang belum membuat laporanFaktor seperti inilah yang membuat pencairan tunjangan terhambat,” jelasnya

Apalagi, lanjut Surapranata, karena masuk dalam dana transfer maka sering terjadi keterlambatan pencairan“Ada juga masalah lainSeluruh Pemda baru keluar hibahnya awal Mei, jadi itu sedang diproses,” lanjutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, ada peraturan yang mengatur bahwa sertifikasi tersebut dibayarkan tiga bulan“Sekarang sementara dalam prosesJadi, kemungkinan besar tunjangan ini diterima pada Juni nanti, enam bulan sekaligus,” tukasnya.

Sementara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Herry Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan danaNamun untuk penyalurannya tetap diserahkan ke daerah

“Pusat sudah menyediakan dana dan keuangannya masuk pada dana yang ditransfer ke daerahJadi seharusnya sudah clearTinggal koordinasi lagi dengan Diknas karena menangani sertifikasi ini,” tandasnya.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Minta Kasus Sisminbakum Tak Dipolitisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler