Larang Awang ke LN, Kejaksaan Langgar HAM

Kamis, 19 Mei 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Pengacara Gubernur Awang Faroek, Hamzah Dahlan, menilai langkah kejaksaan yang mencabut pelarangan pergi ke luar negeri (LN) terhadap kliennya merupakan langkah tepatAlasannya, memang tak ada aturan yang melarang seorang tersangka terutama pejabat negara untuk pergi ke luar negeri.

"Tolong digarisbawahi

BACA JUGA: Tak Terima Disebut Stroke, SBY Banggakan Diet

Cekal itu bukan penahanan
Justru kalau dilarang pergi, kejaksaan itu melanggar HAM," kata Hamzah, Kamis (19/5).

Dari sisi perkaranya sendiri, Hamzah meyakini Awang tak bersalah

BACA JUGA: Kejaksaan Minta Kasus Sisminbakum Tak Dipolitisasi

Sebab sejak dinyatakan sebagai tersangka awal Juli 2010, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menurutnya tak kunjung berhasil membuktikan adanya unsur melawan hukum atau kerugian negara dari kebijakan Awang, yang saat kejadian tahun 2008 masih menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim).

"Ini justru negara diuntungkan, karena nilai aset KTE (PT Kutai Timur Energi selaku pengelola hasil penjualan saham KPC, Red) lebih banyak dibanding yang dituduhkan kejaksaan," tegasnya
Sementara soal adanya perbedaan kerugian negara kasus KPC (versi kejaksaan awalnya Rp 576 miliar sedangkan audit BPK senilai Rp 609 miliar, Red), lanjut Hamzah, bahkan tengah dibuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kaltim.

Fakta hukum lain, lanjut dia, terlihat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Direktur Utama KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang dibacakan Rabu (18/5)

BACA JUGA: Pemda Diimbau Jangan Obral Aset Tanah ke Warga

Hakim menghukum Anung selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, tapi pertimbangan hukumnya tak sedikit pun menyebut keterlibatan AwangSementara Apidian dibebaskan dari segala tuntutan jaksa selama 13,5 tahun.

"Justru yang disebut (adalah) keterlibatan bupati sebelumnya," klaim Hamzah.

Sebagai catatan, KTE dibentuk oleh Bupati Kutim sebelumnya, yakni Mahyudin yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai GolkarAdapun tujuan pembentukan KTE adalah mengelola 5 persen saham bagian Kutim senilai USD 60 juta, atau kala itu setara Rp 576 miliar.

"Jadi soal ke luar negeri itu, nggak perlu-lah dipolemikkanAlasan keberatannya mereka itu apa? Lagian Pak Awang itu pasti pulang, makanya diizinkan kejaksaan," tegas Hamzah, seraya menambahkan bahwa permohonan izin (Awang) ke Darwin disetujui dua hari sebelum berangkat(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebiasaan Impor Disebut Lahirkan Elit Pemburu Komisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler