BACA JUGA: Sekolah Gratis Sebatas Iklan
Justru UU tersebut mengatur bahwa evaluasi terhadap siswa dilakukan oleh pendidik.Dengan alasan itu, kata Musfihin, hingga saat ini Komisi X DPR belum pernah menyepakati kebijakan UAN
BACA JUGA: UAN Dianggap Merampas Kewenangan Pendidik
Dalam pembahasan anggaran UAN pun, anggaran UAN setiap tahunnya diberi tanda bintang sebagai penanda bahwa DPR belum menyetujui penggunaan anggaran itu”Pemerintah tetap jalan terus
BACA JUGA: Guru jadi Tim Sukses UAN
Pemerintah lantas menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang pendidikanMestinya para guru mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Agung guna menguji apakah PP itu melanggar UU sisdiknas atau tidakPP 19 itu sumber celaka.” cetus Musfihin saat menjadi pembicara pada diskusi berkaitan dengan Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (4/5).Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi X DPR setuju pelaksanaan UAN asalkan tidak dijadikan satu-satunya ukuran kelulusan siswaUAN, katanya, mestinya menjadi alat ukur pemetaan kondisi pendidikan nasionalPemerintah belum menyadari bahwa masih ada kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antardaerah di Indonesia(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Minta Tambahan Dana Rp 2,3 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi