Guru Didorong Ajukan Uji Materi PP Acuan UAN

Senin, 04 Mei 2009 – 12:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Musfihin Dahlan mengatakan, Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tidak menyebutkan secara ekplisit perlunya Ujian Akhir Nasional (UAN)Di UU itu juga sama sekali tidak menyebutkan bahwa hasil UAN menjadi satu-satunya parameter kelulusan siswa

BACA JUGA: Sekolah Gratis Sebatas Iklan

Justru UU tersebut mengatur bahwa evaluasi terhadap siswa dilakukan oleh pendidik.

Dengan alasan itu, kata Musfihin, hingga saat ini Komisi X DPR belum pernah menyepakati kebijakan UAN
Dalam setiap rapat kerja dengan Mendiknas Bambang Sudibyo pun, anggota komisi pendidikan itu selalu berteriak bahwa UAN tidak sesuai dengan UU sisdiknas

BACA JUGA: UAN Dianggap Merampas Kewenangan Pendidik

Dalam pembahasan anggaran UAN pun, anggaran UAN setiap tahunnya diberi tanda bintang sebagai penanda bahwa DPR belum menyetujui penggunaan anggaran itu
Hanya saja, pemerintah tetap ngotot.

”Pemerintah tetap jalan terus

BACA JUGA: Guru jadi Tim Sukses UAN

Pemerintah lantas menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang pendidikanMestinya para guru mengajukan judicial review PP itu ke Mahkamah Agung guna menguji apakah PP itu melanggar UU sisdiknas atau tidakPP 19 itu sumber celaka.” cetus Musfihin saat menjadi pembicara pada diskusi berkaitan dengan Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (4/5).

Politisi dari Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi X DPR setuju pelaksanaan UAN asalkan tidak dijadikan satu-satunya ukuran kelulusan siswaUAN, katanya, mestinya menjadi alat ukur pemetaan kondisi pendidikan nasionalPemerintah belum menyadari bahwa masih ada kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antardaerah di Indonesia(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Minta Tambahan Dana Rp 2,3 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler