jpnn.com - JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para guru dan dosen yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agama yang berada di bawah nauangan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, kemenag bakal memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru, dosen, dan juga pengawas.
BACA JUGA: 33 Guru Batal Terima Sertifikasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menjelaskan, kebijakan reformasi birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi di lingkup Kemenag ditargetkan dimulai awal tahun 2015. Namun, jika seluruh persyaratan yang ditetapkan bisa terpenuhi lebih cepat, maka program tersebut bisa lebih cepat dari yang ditargetkan.
“Kita akan mengejar proses ini secepat mungkin, dan mengupayakan remunerasi berlaku mundur dari bulan Januari 2014. Kita akan usahakan,” tandas Bahrul di acara Rakor Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Jabatan Fungsional Dosen,Guru, dan Pengawas di Jakarta, kemarin (26/3).
BACA JUGA: Naskah Terlalu Cepat Selesai Dicetak
Ditegaskan Bahrul, remunerasi juga diberikan kepada guru, dosen, dan pengawas, lantaran dirinya tidak ingin ada "kecemburuan" di antara sesama pegawai kemenag.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” ujarnya.
BACA JUGA: Siapkan Beasiswa untuk 15 Anak Transmigran
Dikatakan, upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen harus terus dilakukan karena hal itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas anak bangsa dari jalur pendidikan.
Seiring dengan itu, dikatakan Bahrul, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dan dosen di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang berada di bawah kemenag.
Khusus bagi pegawai kemenag non guru dan dosen, kata Bahrul, remunerasi diyakni akan menjamin penghasilan bagi pegawai di bawah eselon III atau IV atau yang tidak memiliki jabatan.
“Saya bersyukur, bahwa remunerasi memberi kepastian bagi rekan-rekan (pegawai) yang tidak memiliki jabatan,” ujar Bahrul. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Digaji Hasil Panen, Bagaimana Membuktikan?
Redaktur : Tim Redaksi