jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan Rp 56,9 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat dari dua tahun sebelumnya senilai Rp 55,1 triliun.
”Pemerintah akan terus mengeluarkan itu sesuai perkembangan jumlah guru yang sudah meimliki sertifikasi,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Beban Kerja Guru Honorer Sama dengan PNS tapi Gaji Rendah
BACA JUGA: Beban Kerja Guru Honorer Sama dengan PNS tapi Gaji Rendah
Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru yang mengajar di daerah-daerah tertentu. Khususnya, wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Jumlahnya sebesar 1 kali gaji pokok.
BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
”Uang tersebut untuk mengahrgai pengabdian para guru mengajar di daerah-daerah khusus itu,” jelas Didik. Anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 2,13 triliun untuk 51.602 guru.
Bagi guru non-PNS dan belum tersertifikasi tidak perlu cemas. Pemerintah memberikan insentif Rp 591,1 miliar untuk 164.000 guru.
BACA JUGA: Wahai Guru, Ternyata KPK Tak Pernah Melarang Pemda Anggarkan TPP
BACA JUGA: KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi
Jumlah tersebut meningkat daripada tahun 2018 dengan Rp542,32 miliar untuk 150 ribu guru. (rin/han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua Guru Swasta Dapat Tunjangan, Ini Syaratnya
Redaktur & Reporter : Soetomo