Guru RSBI Berkualitas Rendah Harus Diganti

Sabtu, 20 November 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA — Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, menyatakan bahwa guru-guru berkualitas rendah yang mengajar di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebaiknya digantiMenurutnya, jika guru berkualitas rendah dipertahankan akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di sekolah diarahkan pada kualitas bertaraf internasional.

“Jika memang guru RSBI ada yang terbukti memiliki kompetensi dan kualitas rendah serta tidak sesuai dengan standar sekolah RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) , maka sepatutnya  diganti,” ungkap Suyanto kepada JPNN di Jakarta, Jumat (19/11).

Suyanto menegaskan, sebenarnya segala macam aturan, syarat dan kriteria tenaga pendidik bagi sekolah RSBI dan SBI tersebut sudah ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

BACA JUGA: Kerjasama Pendidikan RI-AS Makin Kuat

“Aturannya kan sudah ada dan memang harus dipenuhi
Tetapi kami juga mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah RSBI dan SBI yang belum 100 persen memenuhi aturan yang berlaku, namun setidaknya mengarah ke standar internasional,” jelasnya.

Ditambahkan, Kemdiknas terus berupaya meningkatkan program sertifikasi guru

BACA JUGA: Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas

Pasalnya, hal ini bukan saja berpengaruh pada sekolah berstatus RSBI dan SBI saja, melainkan juga akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah reguler lainnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil studi evaluasi penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Hendarman, mengungkapkan bahwa nilai akademik guru RSBI sangat rendah, Rendahnya kualitas guru sekolah RSBI itu terutama pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Nilai akademik guru SMA RSBI untuk mata pelajaran bahasa inggris , matematika, fisika dan biologi rata-rata lebih rendag 10,8 persen jika dibandingkan dengan guru regular,” jelas Hendarman.

Selain itu, Hendarman juga menjelaskan bahwa sebagian besar guru RSBI belum memenuhi kriteria kualifikasi pendidikan S2
Padahal persyaratan komposisi guru RSBI berkualifikasi pendidikan S2 di setiap sekolah RSBI sudah diatur yaitu 10 persen untuk SD, 20 persen untuk jenjang SMP, serta 30 persen untuk SMU/SMK sebanyak 30 persen

BACA JUGA: Digodok, Integrasi SMA dan Seleksi Masuk PTN



Tak hanya itu, kemampuan berbahasa Inggris pendidik dan tenaga kependidikan RSBI pada SD, SMP, SMA dan SMK masih berada pada level novice (pemula) dengan skor 10-250 atau sekitar 50 persenPadahal mengacu pada persyaratan yang ada, tenaga pendidik SBI dan RSBI dituntut memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif dengan skor TOEFL minimal 450 (level intermediate).(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Masih Olah Hasil Uji Publik RSBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler