JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek)Penempatan jabatan kepsek yang sembaranga akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
“Sebaiknya, siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menduduki jabatan kepsek jangan dipaksakan
BACA JUGA: Digodok, Integrasi SMA dan Seleksi Masuk PTN
Saya khawatir hal tersebut akan merusak kualitas pendidikan yang ada,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (19/11).Mendiknas menjelaskan, seluruh syarat dan kriteria menjadi kepsek ini sebenarnya sudah jelas dan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, meski pengangkatan dan penurunan jabatan kepsek adalah wewenang Pemda, namun Pemda diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan kemdiknas.
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah pusat tetap harus mempertanggungjawabkan mutasi kepsek
BACA JUGA: Kemdiknas Masih Olah Hasil Uji Publik RSBI
“Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa kebijakan inilah (Permendiknas) yang akan mengendalikan mutasi kepsek antar provinsi dan kabuptan/kota,” tukasnya.Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, mutasi kepsek ataupun guru harus dilakukan berdasarkan pertimbangan akademik dan bukan dengan petimbangan-pertimbangan lain
BACA JUGA: Kemdiknas Galakkan Sosialisasi Aturan Kepsek
“Masalah mutasi ini sebaiknya tidak perlu terlalu dipusingkanIni hal biasa, karena guru ataupun kepsek tidak bekerja di sekolah tertentu, mereka dapat dipindahkan ke sekolah mana saja baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepsek Tetap Profesi Akademis
Redaktur : Tim Redaksi