Guru SMA-SMK Masih Tunggu Kebijakan Pemprov

Senin, 04 September 2017 – 22:55 WIB
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Standar gaji guru tidak tetap (GTT) memang belum dirumuskan secara permanen di Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menerapkan standar gaji GTT.

BACA JUGA: Subsidi Gaji GTT Bisa Naik, Pemprov Siapkan Dana Rp 33 Miliar

Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, gaji pokok bagi GTT bakal dibuat sama dengan seluruh kabupaten/kota di Jatim.

BACA JUGA: Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar

Menurut dia, itulah keinginan gubernur Jatim untuk menyamakan gaji pokok.

''Seperti PNS yang gajinya sama di seluruh daerah,'' katanya.

BACA JUGA: Dana Kurang, SMK Pilih Hemat dan Utang

Yang membedakan adalah besaran gaji per jam mengajar di setiap kabupaten/kota.

Gaji per jam mengajar itu sudah dihitung berdasar upah minimum kabupaten/kota dan indeks kemahalan.

Formulanya sudah dibuat sedemikian rupa sehingga pemberian gaji bisa lebih adil.

Mengenai jumlah GTT yang makin bertambah lantaran banyaknya guru PNS yang pensiun, Saiful mengakuinya.

Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu menjelaskan, sebelum para GTT menerima gaji dengan rumusan yang ditentukan, SK akan dibuat Sekdaprov.

''Kami punya standar mana yang di-SK-kan. Kami godok,'' jelasnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Surabaya Khairil Anwar menuturkan, hingga saat ini SMA-SMK menunggu aturan dari pemprov tersebut.

''Untuk sekarang masih seperti sebelumnya. Belum ada perubahan,'' ujarnya.

Khairil menegaskan, pihaknya memilih untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemprov.

Jika aturan tertulisnya sudah keluar nanti, baru MKKS menyesuaikannya.

Saat ini aturan yang dijalankan adalah SE gubernur tentang SPP. Gaji GTT mengikuti kemampuan setiap sekolah.

Karena itu, SMA-SMK masih menunggu mekanisme pembayaran gaji GTT yang bakal ditetapkan pemprov. Saat ini mereka belum berani mengambil keputusan sendiri.

''Tunggu aturan saja,'' tuturnya.

Sementara itu, sebagian sekolah mengalami penambahan jumlah GTT. Padahal, sumber dana untuk menggaji GTT terbatas. Misalnya, yang diungkapkan Waka Humas SMAN 14 Wiyono.

Dia menyebutkan, jumlah GTT di sekolahnya bertambah menjadi 12 orang. Di sisi lain, tidak ada penambahan guru pegawai negeri sipil (PNS) sama sekali.

Bahkan, tahun depan beberapa guru mengantre pensiun. Setidaknya ada empat guru yang akan pensiun pada 2018.

Praktis, banyak tenaga guru yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut.

''Kalau tidak nambah GTT, bagaimana?'' tanyanya.

Dia mengakui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sama sekali tidak ada penambahan guru PNS.

Sebab, pemerintah juga sedang memberlakukan moratorium guru PNS. Artinya, tidak ada pengangkatan guru PNS.

Tenaga pendidik atau guru mau tidak mau diisi guru tidak tetap.

Selama ini seluruh gaji GTT ditanggung sekolah. Jika jumlah GTT makin banyak, beban pengeluaran pasti bakal banyak tersedot untuk GTT. Dia berharap bisa ada solusi terbaik soal ketersediaan guru tanpa menambah beban sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Akh. Muzakki menyebut, permasalahan yang dihadapi guru PNS dan GTT berbeda.

Dengan status tidak tetap, berarti tidak ada jaminan bagi GTT.

Termasuk jumlah pendapatan yang diterima setiap bulan sekaligus keberlanjutannya. ''Itu yang jadi masalah. Sebab, GTT juga punya kepentingan untuk dijamin,'' tegasnya.

Menurut Zakki, permasalahan GTT sekarang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Jatim. Sebab, kewenangan SMA-SMK saat ini berada di tangan pemprov.

Tidak ada satu pun sekolah yang tidak memiliki GTT. Karena itu, dewan pendidikan mengusulkan kepada pemprov, khususnya dinas pendidikan, untuk membimbing sekolah dalam pembuatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Dalam penyusunannya, sekolah harus memasukkan komponen gaji GTT di dalamnya. Kebutuhan penggunaan jasa GTT harus disusun secara jelas dalam setahun mendatang. (puj/ant/c14/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh..SMA/SMK Kaji Kenaikan SPP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler