JPNN.com

Gus Choi Curigai Hakim Syarifuddin

Ikut Kandaskan Gugatan soal PAW

Sabtu, 04 Juni 2011 – 07:47 WIB
Gus Choi Curigai Hakim Syarifuddin - JPNN.com

JAKARTA - Penangkapan KPK terhadap hakim Syarifuddin dalam kasus suap juga merembet ke wilayah politikPasalnya, hakim pengawas di PN Pusat itu ternyata juga termasuk salah satu hakim anggota dalam perkara gugatan Effendy Choirie "akrab disapa Gus Choi- dan Lily Wahid

BACA JUGA: Hanura Ragu SBY Berani Renegosiasi Kontrak Karya Asing

Yaitu, gugatan permohonan agar pengadilan membatalkan keputusan pemecatan dari keanggotaan PKB dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI.

Menurut Gus Choi, tidak dikabulkannya gugatan yang diajukannya bersama Lily Wahid tak lepas dari peran hakim Syarifuddin
"Dia lah hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai," ujar Gus Choi, di Jakarta, kemarin (3/6). 

Dia menuding, untuk mengandaskan gugatan dirinya dan Lily Wahid, hakim Syarifuddin kerap melakukan tindakan tak umum dalam proses persidangan

BACA JUGA: Memori PK Rampung, Antasari Tunggu Momen

Misalnya, sebut Gus Choi, tanpa minta ijin ketua majelis, hakim Syarifuddin berkali-kali langsung mengambil mikrofon untuk bicara
"Yang nadanya berpihak kepada tergugat," tandas anggota DPR dari dapil Lamongan-Gresik tersebut.

Seperti diberitakan, pertimbangan utama majelis hakim  tak mengabulkan gugatan dua politisi PKB itu, karena penggugat tidak pernah berupaya menyelesaikan perkara pemecatan tersebut dalam internal partai

BACA JUGA: Syamsul Arifin Mengeluh Lagi

Menurut majelis hakim, sebelum diajukan ke pengadilan seharusnya, perselisihan diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah PartaiYakni, Majelis Tahkim untuk konteks PKB. 

"Sejak persidangan awal perilakunya sangat ganjilJangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari "lawan" Lily Wahid dan kawan-kawan," imbuh Gus Choi, kembaliDia pun lantas menyebut, sejumlah uang yang disita KPK saat penangkapanDiantaranya, uang senilai Rp 250 juta, USD 84.228, 284.900 dolar singapura, 20 ribu yen, 12.600 bahtTotal nilainya mencapai sekitar Rp 2 miliar"Yang pasti, adili dan tindak tegas hakim seperti dia," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rahman menilai, upaya menghubung-hubungkan kasus penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK dengan tidak dikabulkannya gugatan Gus Choi-Lily Wahid adalah terlalu jauhDia menganggap hal tersebut hanyalah upaya mempolitisir persoalan hukum.

Padahal, menurut dia, tidak tepat kasus hukum dipolitisasi"Politisi itu kan bermain dengan asumsi, tapi ini hukum, di hukum tidak bisa begituKalau punya bukti ya sampaikan, tidak bisa dipersangkakan begitu," kata Anwar Rahman, saat dihubungi, kemarin

Dia justru mengingatkan, adanya konsekuensi hukum atas upaya mengait-ngaitkan dugaan kasus suap dengan hasil putusan sela"Malah-malah nanti mereka bisa dituntut sang hakim, jadi sebaiknya jangan berangkat dari asumsi, berangkatlah dari bukti," pesan politisi yang juga bertindak sebagai kuasa hukum saat DPP PKB bersengkata dengan Gus Choi-Lily Wahid itu, kembali.

Seperti diketahui, DPP PKB memutuskan memecat Gus Choi dan Lily Wahid dalam keanggotaan partai, karena dinilai keduanya sering melanggar kebijakan partaiPKB pun "resmi mengeluarkan Gus Choi dan Lily Wahid dari Partai dan DPRPosisi Gus Choi di DPR akan digantikan Jazilul Fawaid, sedangkan Lily Wahid akan digantikan Andi Muawiyah Ramly

Hal terebut berdasarkan surat yang dilayangkan DPP PKB kepada Pimpinan DPR tertanggal 7 Maret laluTidak terima dengan keputusan pemecatan tersebut, keduanya melayangkan gugatan terhadap DPP PKB dan Ketua DPR RI Marzuki Alie ke PN Jakarta Pusat(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hunian Kumuh Dominan, 183 Daerah Masih Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler