Memori PK Rampung, Antasari Tunggu Momen

Hari Ini Dikunjungi Jimly Asshiddiqie di LP Tangerang

Sabtu, 04 Juni 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar sudah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK)Namun, memori tersebut ternyata belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.

"Pak Antasari belum mau menyerahkan (memori PK)

BACA JUGA: Syamsul Arifin Mengeluh Lagi

Beliau sedang berkhidmat memikirkan apa yang sedang terjadi
Beliau menunggu momen yang tepat," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumar (3/6).
 
Maqdir mengakui, berkas memori PK sejatinya sudah siap

BACA JUGA: Hunian Kumuh Dominan, 183 Daerah Masih Tertinggal

Paling tidak ada lima alat bukti baru alias novum yang sudah dimasukkan
Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
 
Maqdir mengatakan, Antasari masih menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan PK

BACA JUGA: Birokrasi Pengurusan Pensiun Dipangkas Dengan KPE

Namun, Maqdir buru-buru menegaskan bahwa tidak ada alasan politis tidak segera mengajukan memori ituPK merupakan jalan terakhir untuk membebaskan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ituKarena itu, pihaknya tidak mau gegabah lantas tergesa-gesa mengajukannya
 
"Ini hanya masalah kenyamananPak Antasari masih merasa belum nyaman mengajukannya sekarangYang jelas, kami tidak akan melakukan lobi-lobi politik atau jalur-jalur di luar hukum untuk menyelesaikannya meski kasus ini kental politis," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
 
Selain itu, kata Maqdir, pihaknya juga masih menunggu hasil resmi dari Komisi Yudisial (KY) yang masih memeriksa sejumlah pihakKomisi negara pimpinan Eman Suparman itu menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim yang menyidang AntasariDi antaranya, majelis diduga mengabaikan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ahli.
 
Sementara itu, dukungan terhadap Antasari terus bertambahRencananya, hari ini (4/6), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  Jimly Asshiddiqie akan bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, tempat Antasari dipenjaraDia akan hadir bersama sejumlah kolega dari Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina ISHI.
 
"Memberi dukungan supaya bapak tabah menghadapi kasus iniAkan ada diskusi di dalam LP tentang kasus yang dihadapi Pak AntasariTerutama dari kacamata akademisMereka kan ingin tahu detail kasusnya," kata Maqdir(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Mau Asal Panggil Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler