Hunian Kumuh Dominan, 183 Daerah Masih Tertinggal

Sabtu, 04 Juni 2011 – 00:40 WIB

JAKARTA - Sekretaris Utama Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Lucky Korah, mengungkapkan bahwa Indonesia masih mengoleksi 183 kabupaten tertinggalFaktor utama ketertinggalan tersebut karena banyak daerah didominasi kawasan kumuh.

"Kita sebut tertinggal dan miskin karena memang banyak penduduknya tidak punya rumah

BACA JUGA: Birokrasi Pengurusan Pensiun Dipangkas Dengan KPE

Kalaupun ada rumah, lokasinya di daerah kumuh sehingga kemiskinan tampak nyata," kata Lucky di Jakarta, Jumat (3/6).

Mantan walikota Manado dan Plt gubernur Sulut ini menambahkan, status ketertinggalan dan miskin ini bisa diubah bila daerah proaktif menyediakan fasilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
"Jadi daerah miskin atau tidak tergantung pada sejauh mana perhatian pemda untuk mendukung program perumahan di daerah," ujarnya.

Sementara Menpera Suharso Monoarfa mengatakan, Pemda yang ingin hengkang dari dari kategori daerah tertinggal harus bisa mengantisipasi 14 kriteria kemiskinan

BACA JUGA: KPK Tak Mau Asal Panggil Nazaruddin

dari 14 kriteria tersebut, empat di antaranya menyangkut masalah perumahan
"Dukungan pemda dalam program perumahan bisa berupa penyediaan lahan untuk lokasi perumahan masyarakat dan masalah perizinan,” tuturnya.

Terkait bantuan pembiayaan perumahan, Kemenpera telah membentuk Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) yang akan bekerjasama dengan pihak perbankan

BACA JUGA: KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin

Saat ini Kemenpera juga telah bekerjasama dengan beberapa bank swasta nasional serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah serta beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melaksanakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kerja sama antara Kemenpera dan BPD juga dibutuhkan karena BPD dapat menjangkau target masyarakat di daerah yang membutuhkan rumah dengan sukubunga rendah dan terjangkau hingga masa tenor 15 tahun,” tandasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun di Luar Negeri, KPK Tak Bisa Beraksi Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler