Gusnimar Dilamar Disidang

Jumat, 20 Februari 2009 – 10:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan pembuktian kasus teroris tentang rencana pengeboman tidak selamanya berlangsung 'seram', meski ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman matiSeperti pada persidangan kasus teroris 'Kelompok Palembang' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/2), muncul kejadian unik

BACA JUGA: SBY Janjikan Sambutan Istimewa bagi Obama

Itu dipertontonkan oleh terdakwa teroris Agustiawarman alias Junaedi (36) yang 'melamar' saksi Gusnimar (38) saat persidangan berlangsung
Spontan hakim dan seluruh pengunjung langsung tertawa cekakakan

BACA JUGA: Dilelang, Mobil Koruptor Tak Laku


Saat persidangan berlangsung, terungkap bahwa saksi Gusnimar pernah dilamar oleh Agustiawarman melalui perantara isteri ustad Suryadi (tempat Agustiawarman menginap selama di Bukittinggi, Sumatera Barat)

Saat berkenalan dengan Gusnimar, Agustiawarman mengenalkan diri sebagai Junaedi

BACA JUGA: Mantan Auditor BPK jadi Tahanan KPK

Aktivitas Agustiawarman Cs di Bukittinggi diduga melakukan pengecekan lokasi atas rencana pengeboman Cafe Bedugal, di Jl Ahmad Yani No 95/105 Bukittinggi

 


Gusnimar pernah dilamar melalui perantara ustad isteri Suryadi, Agustiawarman ngomong ke isteri ustad Suryadi kalo mau ngelamar Gusnimar


“Waktu sudah diomongi sama isteri ustad Junaedi bahwa aku ingin melamar, kamu gimana?,” tanya Agustiawarman kepada Gusnimar didepan majelis hakim yang diketuai Azwan SH


“Ya, masih pikir-pikir,” sahut Gusnimar


“Kamu sudah tahu belum kalau aku sudah punya isteri,” tanya AgustiawarmanPria yang selalu tersenyum itu telah memiliki isteri bernama Kristin dan lima anak.


“Ya, aku sudah tahu dari Pak Zulfikar (penyidik kepolisian), saat penyidikan 17 Agustus 2007,” sahut Gusnimar.


“Sekarang kamu sudah tahu aku punya isteri dan anak, kalau aku lamar kamu diterima atau ditolak?.” Pertanyaan Agus itu membuat Gusnimar tampak tersipu malu, namun wanita yang mempunyai warung di dekat rumah ustad Suryadi itu tidak memberikan jawaban


“Diamnya perempuan itu artinya diterima, mungkin dia malu pak hakim,” sambar AgusSpontan pernyataan pria yang juga memiliki nama Bukhori itu disambar dengan tawa cekakakan dari hakim, JPU, penasihat hukum, dan seluruh pengunjung sidang, termasuk wartawan


Agustiawarman yang dikonfirmasi wartawan usai sidang mengaku 'lamaran' itu hanya sebagai guyonan“Ah, ga benar ituBukan, saya itu hanya membuat supaya persidangan tidak tegang,” papar pria yang disidang berdasar perkara 2245/Pid.B/PN JakselDia satu berkas dengan Sugiarto alias Sugicheng dan Heri Purwanto alias Abu Hurairo


Agustiawarman lahir di Lubuk Linggau 36 tahun lalu, tepatnya pada 7 Agustus 1972Di Palembang dia tinggal di Jl Sukawinatan, Kel Sukajaya, Kec Sukarami PalembangStatus PNS Balai Pemasyarakatan


Ketua majelis hakim Azwan menjelaskan bahwa persoalan antara Agustiawarman dan Gurnimar merupakan diluar materi persidangan“Ha.., itu diluar kontek persidanganKami tidak ikut campur..,” paparnya.


Dalam kasus yang ditangani JPU Firmansyah dkk itu, Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri didakwa diancam melanggar pidana pasal 15 Jo Pasal 9 UU No 15/2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengannti UU No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU


“Jarang kejadian seperti ini terjadi dalam persidanganIni sebenarnya diluar substansiLihat saja hakim tadi tidak ikut campur dan tidak melarang jugaItu berarti hakim sudah melaksanakan UU tentang terorisme, khususnya menyangkut hak-hak terdakwa, karena terdakwa juga mempunyai hak asasi,” papar Penasihat Hukum 10 terdakwa teroris, Nurlan SH dkk.


Seperti diketahui, kasus dugaan terorisme asal Palembang ini membelit 10 terdakwa selain yang masih dinyatakan buronSepuluh terdakwa teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror dan tim, yang masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksa para saksi itu ialah, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim (asal Singapura), Abdurrohman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Buchori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi alias Piyo, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Evaluasi SK Gubernur Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler