Haaah..Bebas dari Bui, Eks Wako Cilegon Terpidana Korupsi Bakal Disambut Warga?

Sabtu, 12 Desember 2015 – 08:12 WIB
Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat akhirnya ditahan KPK usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada bulan Mei 2013 silam. Foto: dok JPNN

jpnn.com - CILEGON - Bekas Walikota Cilegon Tb Aat Syafat rencananya mulai hari ini kembali menghirup udara bebas. Dia telah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kunbangsari, Cilegon.

Meski seorang terpidana korupsi, sosok politikus Golkar itu tampaknya masih sangat populer di antara warga Cilegon. Terbukti dengan adanya rencana sekelompok masyarakat menyambut kembalinya Aat ke kota yang pernah dipimpinnya itu. 

BACA JUGA: Truk vs Motor, Truk Nyemplung Sungai, Satu Innalillahi...

Radar Banten Online (grup JPNN) melaporkan bahwa warga dari 43 kelurahan yang ada di Kota Cilegon akan berkumpul di halaman Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon, Sabtu (12/12) pagi. Mereka menanti Aat tiba dari Lapas Klas-II Serang yang menjadi rumahnya untuk 3,5 tahun terakhir. 

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, putra Aat, Tb Iman Ariyadi mengaku tidak tahu menahu.  "Saya enggak tahu, itu inisiatif warga. Ya mungkin warga mau menyambut beliau juga, saya tidak bisa melarang. Kalau saya pribadi dengan keluarga pagi hari langsung ke sana," ujarnya kepada Radar Banten Online, Jumat (11/12) malam.

Dia bantah telah mengatur transportasi serta akomodasi warga untuk datang ke Masjid Agung. Meski begitu diakuinya bahwa sang ayah memang berniat langsung mengunjungi tempat ibadah itu setibanya di Kota Cilegon. 

"Ya beliau akan ke Masjid Agung dulu untuk sujud syukur. Setelah itu baru pulang kerumah," terang pria yang berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Cilegon itu.  

Terpisah, Asisten I Setda Kota Cilegon Taufiqurrohman mengatakan, penyambutan Aat tidak direncanakan pihaknya. Meski begitu, dia tetap mengapresiasi rencana warga tersebut. 

BACA JUGA: Korban Kekerasan Oknum Polisi: LBH Beberkan Fakta Terkait Kematian Tarmuji

Namun Taufiq berpesan agar masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam melakukan niat baiknya. Apalagi sampai menimbulkan kegaduhan.  "Pak Aat itu kan kepengin setelah bebas, istirahat di rumah dulu. Jadi pesan beliau jangan diganggu dulu selama tiga hari," terangnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2013 lalu Aat dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 7,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi dalam pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 49,1 miliar. (Devi Krisna/dil/jpnn)

BACA JUGA: Wah, Wah, Masih Muda tapi sudah Jadi Otak Perampokan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pol PP Minta Dilayani PSK Muda Cantik, Cik Raden: Pasti Kami Pecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler