Habib Rizieq: Halangi Sampaikan Pendapat Dipidana 1 Tahun

Jumat, 25 November 2016 – 20:16 WIB
Habib Rizieq. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga.

Karenanya, dia meminta penegak hukum dan pihak yang tak sependapat agar legowo menerima demonstrasi pada 2 Desember.

BACA JUGA: Belajar Lewat Youtube, Rakit Peledak Lebih Dahsyat dari Bom Bali

"Karena pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 tahun 1999 disebutkan barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana satu tahun," kata Habib Rizieq di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Habib Rizieq menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap akan melaksanakan demonstrasi pada 2 Desember.

BACA JUGA: Ahok Itu Kecil, Masa Dikeroyok Ratusan Ribu Massa

Tuntutan demonstrasi adalah agar tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di penjara.

"Kami tetap akan gelar Aksi Bela Islam III, akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi superdamai unjuk rasa yang dilindungi UU 1998. Siapa pun manusianya tidak berhak melarang. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang," tandas Habib Rizieq. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Optimalkan Pengamanan Sumber Penerimaan Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ajudan Gus Dur: Nutup Jalan Untuk Jihad Nggak Masuk Akal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler