Habib Rizieq Minta Dibebaskan

Senin, 20 Oktober 2008 – 18:04 WIB

JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara murni dari segala dakwaan dan tuntutan jaksaSeperti yang dibeberkan dalam sidang pada Senin (20/10) menurutnya dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."Ini adalah urusan politis yang menuduh saya sebagai penyuruh ataupun pembujuk dalam kerusuhan monas 1 juni lalu, karena itu saya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rizieq dalam pembacaan pledoinya

BACA JUGA: Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan



Rizieq juga menolak dua keping DVD yang menjadi barang bukti persidangannya
Pada keping pertama, berisikan rekaman perjalanan Laskar Pembela Islam (LPI) dari markas Front Pembela Islam (FPI) Petamburan menuju Tugu Monas

BACA JUGA: Rencana Debat Bupati Jadi Perdebatan

Seangkan pada keping kedua yang berisi cuplikan ceramah Rizieq."Kedua DVD tersebut tidak menunjukkan peran saya secara kongkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh apalagi pelaku maupun peserta dan pemberi kesempatan dalam insiden Monas," tambahnya


Lebih lanjut Rizieq mengatakan, JPU tidak pernah menghadirkan pembuat dua keping DVD tersebut, bahkan saat dua keping DVD tersebut diputar di persidangan tidak pernah sekalipun menghadirkan

BACA JUGA: Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap

"Hendra Sujono yang disebut-sebut sebagai perekam gambar DVD itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan," imbuhnya

Tak hanya itu dalam pembelaannya setebal 59 halaman itu, Rizieq juga menuding Metro TV dan SCTV telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnyaKarenanya, Rizieq mengimbau kepada umat Islam untuk menghapuskan SCTV dan Metro TV dari tontonan masyarakat.(rie/JPNN)

jpnn.com -  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemas Layani Tantangan Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler