JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara murni dari segala dakwaan dan tuntutan jaksaSeperti yang dibeberkan dalam sidang pada Senin (20/10) menurutnya dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."Ini adalah urusan politis yang menuduh saya sebagai penyuruh ataupun pembujuk dalam kerusuhan monas 1 juni lalu, karena itu saya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rizieq dalam pembacaan pledoinya
BACA JUGA: Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan
Rizieq juga menolak dua keping DVD yang menjadi barang bukti persidangannya
BACA JUGA: Rencana Debat Bupati Jadi Perdebatan
Seangkan pada keping kedua yang berisi cuplikan ceramah Rizieq."Kedua DVD tersebut tidak menunjukkan peran saya secara kongkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh apalagi pelaku maupun peserta dan pemberi kesempatan dalam insiden Monas," tambahnyaLebih lanjut Rizieq mengatakan, JPU tidak pernah menghadirkan pembuat dua keping DVD tersebut, bahkan saat dua keping DVD tersebut diputar di persidangan tidak pernah sekalipun menghadirkan
BACA JUGA: Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap
"Hendra Sujono yang disebut-sebut sebagai perekam gambar DVD itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan," imbuhnyaTak hanya itu dalam pembelaannya setebal 59 halaman itu, Rizieq juga menuding Metro TV dan SCTV telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnyaKarenanya, Rizieq mengimbau kepada umat Islam untuk menghapuskan SCTV dan Metro TV dari tontonan masyarakat.(rie/JPNN)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gemas Layani Tantangan Bupati
Redaktur : Tim Redaksi