BACA JUGA: Rencana Debat Bupati Jadi Perdebatan
Bila vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, uang sitaan tersebut akan diserahkan ke kas Pemko Medan."Uang sitaan itu oleh KPK saat ini sudah diserahkan ke kas negara
BACA JUGA: Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap
Yang jelas, urusan kita menyerahkan ke kas negara," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi,SP kepada JPNN di Jakarta, Senin (20/10).Bila jumlah uang sitaan KPK tersebut ditambah dengan uang pengembalian kerugian negara cq Pemko Medan dari Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis yang besarnya Rp6,916 miliar, maka totalnya nanti bisa mencapai Rp17.072.087.025 plus US$1.015
BACA JUGA: Gemas Layani Tantangan Bupati
Sedang yang harus dikembalikan Walikota Medan non aktif Abdillah yang besarnya Rp17,826 miliar belum layak diperhitungkan karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.Data yang diperoleh JPNN menyebutkan, ada 6 anggota DPRD Medan yang sudah mengembalikan uang ke KPKMereka adalah Bangkit Sitepu yang mengembalikan Rp36 juta, HM Subandi mengembalikan Rp26 juta, Ibrahim Sakti Batubara Rp140 juta, dan Syahdansyah Putra Rp210 jutaBelakangan, Syahdan mengembalikan lagi Rp94 juta.
Selain itu, Tom Adlin Hajar telah mengembalikan Rp75 juta, dan Yunus Rasyid mengembalikan Rp75 jutaDengan demikian, dari DPRD Medan yang terbesar mengembalikan uang adalah Syahdansyah dengan total Rp304 jutaSyahdan saat ini masih duduk sebagai Ketua DPRD Medan(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Sumsel Pecat 8 Kadernya
Redaktur : Tim Redaksi