jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di gedung KPK, Jumat (29/5). Rekonstruksi ini diikuti juga oleh 15 orang saksi, termasuk Siti Halimah alias Iim yang merupakan mantan sekretaris pribadi Atut.
"Penyidik kasus tindak pidana pemerasan alat kesehatan kesehatan Banten dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) hari ini melakukan rekonstruksi. Kegiatan dilakukan di Gedung KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya.
BACA JUGA: Pasrah Jadi Pesakitan, Atut Emoh Ajukan Gugatan Praperadilan
Priharsa menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di KPK dengan pertimbangan efektifitas dan keamanan. Pasalnya, selain diikuti dua orang berstatus tahanan, jumlah saksi yang relatif banyak juga menjadi pertimbangan.
"Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK," katanya.
BACA JUGA: Menteri Jonan Tantang Duel Pemilik Sekolah Pilot
Selain Iim, dalam rekonstruksi ini penyidik KPK menghadirkan sekretaris pribadi Ratu Atut lainnya, yakni Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Yayah Rodiah dari swasta, pegawai Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Banten, Dian Hermawati, Santi Rahayu dari swasta.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Prov. Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Yusuf Supriyadi dari pihak swasta juga dihadirkan. Selanjutnya, ada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Budi Suharja, Rafei selaku supir pribadi Atut, Esih selaku Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Eneng Sumiyati selaku PRT Atut, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten, Jana Sunawati, dan Ade Soefian Kurnia selaku swasta.
BACA JUGA: Ingatkan Pansel KPK Dalami Rekam Jejak Pendaftar
Diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ancang-Ancang Buka Lagi Kasus Hadi
Redaktur : Tim Redaksi