Pasrah Jadi Pesakitan, Atut Emoh Ajukan Gugatan Praperadilan

Jumat, 29 Mei 2015 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tiga putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuat tiga tersangka korupsi yang dijerat KPK melenggang dari jerat hukum. Ketiga tersangka itu adalah Komjen (Pol) Budi Gunawan, mantan wali kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, serta mantan direktur jenderal pajak Hadi Pernomo.

Putusan itu bahkan dikhawatirkan menginspirasi munculnya gugatan serupa. Pasalnya, dalam perkara itu hakim menyatakan bahwa penyidikan KPK yang dilakukan oleh personel non-Polri tidak sah.

BACA JUGA: Menteri Jonan Tantang Duel Pemilik Sekolah Pilot

Namun, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan dan pemerasan, mengaku tak tertarik untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Soal mengajukan praperadilan, saya tidak akan mengajukan itu," kata Atut usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/5) malam.

Seperti diketahui, Atut setidaknya menjadi tersangka dalam dua kasus yang tengah ditangani KPK. Sebelumnya, Atut juga  sudah menjadi pesakitan setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

BACA JUGA: Ingatkan Pansel KPK Dalami Rekam Jejak Pendaftar

Meski punya catatan kasus yang panjang, Atut ternyata sudah pasrah menghadapi semua proses yang ditetapkan KPK. Alasan itu lah yang membuatnya urung mengajukan gugatan praperadilan.

"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," pungkasnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ancang-Ancang Buka Lagi Kasus Hadi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Merekomendasi Pimpinan Impian ke Pansel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler