Hadirkan Saksi Meringankan untuk Djoko

Selasa, 23 Juli 2013 – 15:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo menghadirkan saksi-saksi fakta meringankan, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/7).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo itu akan dijadwalkan pukul 13.00. Tommy Sihotang, Penasehat Hukum Djoko, menyatakan, hari ini akan dihadirkan saksi fakta. Di antaranya, adalah bekas bawahan Djoko selagi masih menjadi perwira nomor satu di korps lalu lintas.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sedih SBY Disebut Pecundang

"Pemeriksaan saksi fakta yang meringankan. Terkait pengadaan," ujar Tommy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7).

Tommy menyatakan, lima orang saksi yang akan dihadirkan dalam kesempatan ini. "Lima orang semuanya dari Korlantas (dulu). Sekarang, ada yang sudah jadi Kapolres dan segala macam," katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Ajak FPI Introspeksi Diri

Tommy mengatakan, setelah pemeriksaan saksi fakta ini, maka berikutnya akan dihadirkan saksi ahli meringankan untuk bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris Tulungagung Seorang Guru dan Staf Kesra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Presiden Pencundang, Habib Rizieq Dinilai Ngawur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler