jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyidik kasus pemerasan Jero Wacik terhadap bawahannya saat ia masih menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata pada tahun 2008-2011. Untuk mendapatkan bukti kuat, KPK memeriksa empat orang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pariwisata, hari ini, Senin (15/6).
Keempat PNS itu adalah Murniyati, Tri Haryono, Sumiati, dan Maridin. Mereka semua adalah bekas bawahan Jero ketika dugaan pemerasan terjadi.
BACA JUGA: Ejek Pimpinan dengan Karangan Bunga, Pegawai KPK Terancam Dipecat
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/6).
Seperti diketahui, Jero diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya demi menaikan anggaran dana operasional menteri (DOM).
BACA JUGA: Tiga Pakar Reserse Nyalon Pimpinan KPK, Oegroseno?
Dalam kasus ini dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya politikus Partai Demokrat itu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero adalah orang nomor satu di kementerian tersebut sejak tahun 2011-2014.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Kubu Djan Faridz Minta SDA Dibebaskan
Atas perbuatannya, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabut Gugatan Praperadilan, BW Dianggap Penakut
Redaktur : Tim Redaksi