Hajar Kader Demokrat, Mustofa Dirotasi Dari Komisi VII

Kamis, 09 April 2015 – 19:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemukulan terhadap Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi berbuntut panjang bagi Mustofa Assegaf. Bukan hanya berurusan dengan polisi, Mustofa juga akan kehilangan tempatnya di Komisi VII.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya akan merotasi Mustofa. Pasalnya, tindakan Mustofa sudah mempermalukan partai.

BACA JUGA: Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical

"Saya menyesalkan, prihatin karena menyangkut nama baik PPP dan lembaga DPR. Saya meminta maaf dan  berfikir untuk memindahkan beliau dari komisi VII," kata Hasrul di Pressroom DPR, Kamis (9/4).

Namun, Hasrul belum bisa memastikan kapan surat pemindahan Mustofa akan ditandatangani dan disampaikan ke pimpinan DPR. Dia mengatakan, keputusan diambil agar anggota di komisi yang membidangi energi itu bisa nyaman dalam bekerja.

BACA JUGA: Anak Buah Agung ke Bareskrim, Ngapain?

"Hijrahnya kapan belum dapat, sudah ada pemikiran seperti itu (memindahkan). Saya mendengar mayoritas teman-teman di komisi VII menyarankan seperti itu, jangan eksistensi dan keberadaan dia di komisi VII dapat membuat gesekan-gesekan lagi," jelasnya.

Mengenai laporan Mulyadi ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan, Hasrul mengatakan akan mengikuti proses itu. Termasuk memberikan bantuan hukum. Untuk urusan MKD, mekanismenya sudah diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

BACA JUGA: Ayo..! Jaksa Agung Tantang Buka-Bukaan

Bahkan, kalaupun sidang MKD memutuskan sanksi berat untuk Mustofa, PPP akan mematuhi. Termasuk bila keputusan MKD memberhentikan kadernya. Sebab, dalam UU MD3 yang baru, MKD berhak memberhentikan anggota yang melanggar kode etik tanpa persetujuan partai.

"MKD berhak melakukan PAW terhadap anggota, kita ikuti prosedur itu. MKD bisa (memberhentikan anggota) tanpa (izin) partai," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Satgassus, Kinerja Kejagung Melejit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler